Berita

Kejagung: Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya dugaan pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp10,5 triliun per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa pidana khusus (Pidsus) dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Jaksa menjelaskan, berdasarkan kertas kerja audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPKP, ditemukan indikasi pemborosan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” lanjut jaksa.

Meski demikian, tim jaksa menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka dan prosedur penyidikan. Adapun pembuktian mengenai unsur niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode perhitungannya merupakan pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Jaksa juga menyampaikan bahwa hasil audit BPKP dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup dalam proses penetapan tersangka apabila didukung alat bukti lainnya.

Dalam persidangan terungkap, Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.

“Yang menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa.

Advertisement

Kejagung menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang akan diperiksa lebih lanjut di persidangan pokok perkara.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: kompas

Advertisement

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Aparatur Diingatkan Jaga Integritas

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas…

2 hours ago

Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mendorong perluasan akses pendidikan yang layak dan…

10 hours ago
Advertisement

Viral Kolam Air Merah di Gunungsindur, Warga Kaitkan dengan Cerita Lama

BOGOR - WARTA BOGOR - Air kolam di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten…

15 hours ago

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

1 day ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

1 day ago

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

1 day ago