Berita

Kejagung: Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya dugaan pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp10,5 triliun per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa pidana khusus (Pidsus) dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Jaksa menjelaskan, berdasarkan kertas kerja audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPKP, ditemukan indikasi pemborosan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” lanjut jaksa.

Meski demikian, tim jaksa menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka dan prosedur penyidikan. Adapun pembuktian mengenai unsur niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode perhitungannya merupakan pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Jaksa juga menyampaikan bahwa hasil audit BPKP dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup dalam proses penetapan tersangka apabila didukung alat bukti lainnya.

Dalam persidangan terungkap, Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.

“Yang menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa.

Advertisement

Kejagung menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang akan diperiksa lebih lanjut di persidangan pokok perkara.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: kompas

Advertisement

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bogor Capai 118, Pemkot Tingkatkan Kapasitas PATBM

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengajak masyarakat untuk lebih…

4 hours ago

Tak Penuhi Standar, BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen sebanyak 833…

5 hours ago
Advertisement

Pemkab Bogor Bangun Pos Terpadu di Eks Warpat Puncak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…

17 hours ago

Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Targetkan Penyuka Sesama Jenis Lewat Aplikasi Kencan

DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…

23 hours ago

Mitchell Baker Ukir Sejarah, Jadi Pencetak Hattrick Termuda Timnas Indonesia di Piala AFF

CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…

1 day ago

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…

2 days ago