Umum

Kementerian Agama Terbitkan Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

JAKARTA- WARTA BOGOR- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujar juru bicara Kemenag Anna Hasbie melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Advertisement

Anna mengatakan PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Advertisement

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Advertisement

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tambah Anna.
(Tribunews.com)

Share

Recent Posts

PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Bogor, Cegah Blackout Lebih Luas

BOGOR - WARTA BOGOR - PT PLN menjelaskan penyebab pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah…

2 hours ago

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik, Berikut Daftar BBM Pertamina per 10 Juni 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak…

3 hours ago
Advertisement

Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,8 persen…

18 hours ago

Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi di Jasinga, Keluarga Minta Keadilan

BOGOR - WARTA BOGOR - Duka mendalam menyelimuti keluarga Solahudin setelah putranya, MAM (9), meninggal…

1 day ago

Pria Asal Jakarta Ditangkap Usai Curi Tanaman Langka di Kebun Raya Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Jajaran Polsek Bogor Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman konservasi…

1 day ago

Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Berikut Jadwal Seleksi serta Tunjangannya

WARTA BOGOR - Informasi mengenai besaran gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi perhatian masyarakat…

2 days ago