Umum

Kementerian PKP Beberkan Tampilan Rumah Subsidi ukuran 18 Meter Persegi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membeberkan denah dan tampilan rumah subsidi 18 meter persegi.

Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian PKP mengubah aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memberikan gambaran lokasi dimana rumah dengan luas tersebut akan dibangun.

Advertisement

“Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi, ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan,” kata Maruarar saat melihat mock up rumah subsidi garapan Lippo Group yang dipasang di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/06/2025).

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan perkiraan harga rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi ini dimulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.

Advertisement

Secara denah, ada dua tipe rumah subsidi yang luas bangunannya 18 meter persegi yaitu, tipe 18/25 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 25 meter persegi, serta tipe 18/30 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 30 meter persegi.

1. Rumah Subsidi Tipe 18/25 Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 8,3 meter x 3 meter. Berikut pembagian ruangnya meliputi:

  • Area parkir motor dan teras berukuran 2,3 meter x 3 meter
  • Satu kamar tidur berukuran 2,6 meter x 3 meter
  • Ruang tamu/keluarga berukuran 1,7 meter x 3 meter
  • Dapur/pantry berukuran 2 meter x 1,7 meter
  • Satu kamar mandi berukuran 1 meter x 1,7 meter

2. Rumah Subsidi Tipe 18/30 Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 10 meter x 3 meter.  Berikut pembagian ruangnya meliputi:

Advertisement
  • Area parkir motor dan teras berukuran 2,3 meter x 3 meter
  • Satu kamar tidur berukuran 2,6 meter x 3 meter
  • Ruang tamu/keluarga berukuran 1,7 meter x 3 meter
  • Dapur/pantry berukuran 2 meter x 1,7 meter
  • Satu kamar mandi berukuran 1 meter x 1,7 meter
  • Area cuci jemur berukuran 1,7 meter x 3 meter

 

 

 

Advertisement

Sumber: Kompas.com

Share

Recent Posts

Syarat & Cara Ajukan Bantuan Pemerintah 2026

BOGOR-WARTA BOGOR – Pemerintah pusat dan daerah masih menyalurkan beragam program bantuan sosial (bansos) tahun…

15 hours ago

Bogor Akhirnya Diguyur Hujan Deras, BMKG Ungkap Penyebabnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Wilayah Bogor dan sekitarnya diguyur hujan deras pada Sabtu malam…

17 hours ago
Advertisement

Cara Mengatur Gaji UMR Agar Bisa Menabung Setiap Bulan, Tanpa Harus Kesulitan Hidup

BOGOR-WARTA BOGOR – Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bogor tahun 2026 sudah ditetapkan, namun masih…

1 day ago

Tak Perlu Modal Besar, Ini 6 Cara Dapat Uang Tambahan Cuma Bermodal HP dan Internet

BOGOR-WARTA BOGOR – Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, warga Bogor kini punya banyak…

2 days ago

Presiden Prabowo Klaim Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan segera memiliki motor listrik…

2 days ago

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

3 days ago