Umum

Kementerian PKP Beberkan Tampilan Rumah Subsidi ukuran 18 Meter Persegi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membeberkan denah dan tampilan rumah subsidi 18 meter persegi.

Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian PKP mengubah aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memberikan gambaran lokasi dimana rumah dengan luas tersebut akan dibangun.

Advertisement

“Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi, ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan,” kata Maruarar saat melihat mock up rumah subsidi garapan Lippo Group yang dipasang di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/06/2025).

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan perkiraan harga rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi ini dimulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.

Advertisement

Secara denah, ada dua tipe rumah subsidi yang luas bangunannya 18 meter persegi yaitu, tipe 18/25 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 25 meter persegi, serta tipe 18/30 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 30 meter persegi.

1. Rumah Subsidi Tipe 18/25 Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 8,3 meter x 3 meter. Berikut pembagian ruangnya meliputi:

  • Area parkir motor dan teras berukuran 2,3 meter x 3 meter
  • Satu kamar tidur berukuran 2,6 meter x 3 meter
  • Ruang tamu/keluarga berukuran 1,7 meter x 3 meter
  • Dapur/pantry berukuran 2 meter x 1,7 meter
  • Satu kamar mandi berukuran 1 meter x 1,7 meter

2. Rumah Subsidi Tipe 18/30 Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 10 meter x 3 meter.  Berikut pembagian ruangnya meliputi:

Advertisement
  • Area parkir motor dan teras berukuran 2,3 meter x 3 meter
  • Satu kamar tidur berukuran 2,6 meter x 3 meter
  • Ruang tamu/keluarga berukuran 1,7 meter x 3 meter
  • Dapur/pantry berukuran 2 meter x 1,7 meter
  • Satu kamar mandi berukuran 1 meter x 1,7 meter
  • Area cuci jemur berukuran 1,7 meter x 3 meter

 

 

 

Advertisement

Sumber: Kompas.com

Share

Recent Posts

Menkomdigi Terbitkan SE: Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…

4 minutes ago

Dorong Konektivitas, Pemkab Bogor Bangun Jalan Pasir Muncang-Taman Safari

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…

4 hours ago
Advertisement

Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…

6 hours ago

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

1 day ago

Dishub Kota Bogor Tilang 962 Angkot Tua, 818 Unit Masih Diburu

BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…

1 day ago

Pemprov Jabar Targetkan Anak Tidak Sekolah Nol pada 2029

BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…

1 day ago