Berita

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Polbangtan Bogor Tandatangani Kesepakatan Bersama

BOGOR-WARTABOGOR.id – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menggelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat, Rabu kemarin (23/06). Acara yang diinisiasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polbangtan Bogor ini dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional.

Direktur Polbangtan Bogor Siswoyo menuturkan bahwa dalam era sekarang ini keterbukaan informasi publik adalah suatu keniscayaan. “Kami mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polbangtan Bogor meliputi penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung SDM yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Polbnagtan Bogor, para Wakil Direktur (Wadir), Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Alumni, para Kasubag, Kepala Unit Peneltian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM), Kepala Unit Penjaminan Mutu (UPM), Ketua Jurusan Pertanian, dan Ketua Jurusan Peternakan.

Advertisement

Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kementerian Pertanian – selaku salah satu badan publik – berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Di Kementerian Pertanian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/HM.130/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di Kementerian Pertanian dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 252/Kpts/OT/.050/5/2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Lingkup Kementerian Pertanian. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh masing-masing pimpinan di unit kerja tersebut.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menuturkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

Advertisement

Adapun keterbukaan informasi publik, lanjutnya, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara, badan publik lainnya serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” tegas Dedi.

Pewarta : Arif Prastiyanto

Advertisement

Sumber : Polbangtan Bogor

Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

22 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

1 day ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

1 day ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

1 day ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

2 days ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago