Berita

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Polbangtan Bogor Tandatangani Kesepakatan Bersama

BOGOR-WARTABOGOR.id – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menggelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat, Rabu kemarin (23/06). Acara yang diinisiasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polbangtan Bogor ini dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional.

Direktur Polbangtan Bogor Siswoyo menuturkan bahwa dalam era sekarang ini keterbukaan informasi publik adalah suatu keniscayaan. “Kami mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polbangtan Bogor meliputi penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung SDM yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Polbnagtan Bogor, para Wakil Direktur (Wadir), Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Alumni, para Kasubag, Kepala Unit Peneltian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM), Kepala Unit Penjaminan Mutu (UPM), Ketua Jurusan Pertanian, dan Ketua Jurusan Peternakan.

Advertisement

Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kementerian Pertanian – selaku salah satu badan publik – berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Di Kementerian Pertanian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/HM.130/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di Kementerian Pertanian dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 252/Kpts/OT/.050/5/2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Lingkup Kementerian Pertanian. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh masing-masing pimpinan di unit kerja tersebut.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menuturkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

Advertisement

Adapun keterbukaan informasi publik, lanjutnya, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara, badan publik lainnya serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” tegas Dedi.

Pewarta : Arif Prastiyanto

Advertisement

Sumber : Polbangtan Bogor

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

5 hours ago

Dishub Kota Bogor Tilang 962 Angkot Tua, 818 Unit Masih Diburu

BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…

12 hours ago
Advertisement

Pemprov Jabar Targetkan Anak Tidak Sekolah Nol pada 2029

BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…

13 hours ago

Komnas HAM ungkap Anggaran Pelanggaran HAM Berat 2027 Rp 0, Ini Penjelasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran…

1 day ago

Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi, DPR Soroti Kinerja dan Pengawasan BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus keracunan program Makan Bergizi…

1 day ago

IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI

BOGOR-WARTA BOGOR – Keberhasilan Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) dalam mendorong kemandirian…

1 day ago