Categories: Sports

Korlantas Polri Akan Menerapkan Tilang Elektronik

Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

WARTABOGOR.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol mulai 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Advertisement

Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.

Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Ruas tol yang terapkan e-tilang
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Advertisement

Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Paliman-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

Tilang pelanggar ODOL:

Ruas tol Jagorawi
Ruas tol JORR Seksi E
Ruas tol Jakarta-Tangerang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Semarang Seksi ABC
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Surabaya-Gempoo

Advertisement

Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

Advertisement

Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang. (Kompas.com)

Share

Recent Posts

BKN Buka Program ASN Promote ASN, Bisa Diusulkan Rekan Kerja Berprestasi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan program ASN Promote ASN yang…

10 hours ago

Sumpah Pemuda 2026: 5 Aksi Nyata Pemuda Muslim untuk Indonesia

WARTA BOGOR - Setiap 28 Oktober, Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang tekad generasi…

20 hours ago
Advertisement

Aksi Mahasiswa UI 28 Oktober, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar…

23 hours ago

Pemerintah Siapkan 4 Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026 untuk…

1 day ago

Pemkab Bogor Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang…

2 days ago

Operasi Patuh 2026 Digelar, Ini 11 Pelanggaran serta Denda Maksimalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara…

2 days ago