Umum

KPK Tahan 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur. KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantiana Sari.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9).

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap. Adapun lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Advertisement

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus dimana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta perorang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare. Sebagai penerima, empat orang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Republika.co.id)

Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Siapkan Penataan Delapan Simpang di Jalur Puncak, Ratusan Bangunan Terdampak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Rencana penataan delapan persimpangan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten…

21 hours ago

Rumah Zakat berbagi sarapan gratis, dukung pejuang keluarga dan UMKM lokal

BOGOR-WARTA BOGOR – Rumah Zakat kembali menebar manfaat melalui program berbagi sarapan gratis yang ditujukan…

1 day ago
Advertisement

BGN Evaluasi Ribuan Dapur MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan…

1 day ago

Dua Aksi Demonstrasi Digelar di Jakarta Hari Ini, 3.099 Personel Disiagakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dua aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat…

1 day ago

Lunasi Biaya Sekolah, Rumah Zakat Buka Akses Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu di Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR– Akses pendidikan yang layak menjadi hak setiap anak, tidak terkecuali bagi mereka yang…

2 days ago

Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Ukir Sejarah Kabupaten Bogor

CISARUA - WARTA BOGOR - Kabupaten Bogor mencatatkan sejarah baru dalam dunia konservasi satwa liar…

2 days ago