WARTA BOGOR- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengkonfirmasi penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023).
Ali Fikri mengatakan Ricky ditangkap di Abepura, Papua.
“Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura,” kata Ali, pada Minggu (19/2/2023).
Ali mengatakan saat ini Ricky diamankan di Mako Brimob Papua.
“Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” kata dia.
Sebelumnya sejak Juli 2022, kata dia, tim KPK terus melakukan pencarian terhadap Ricky.
KPK, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini (PNG) untuk melakukan pencarian terhadap Ricky di wilayah tersebut.
“Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua. Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Liu Yanto Candra pada Kamis (2/2/2023).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Liu Yanto Candra,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
KPK diketahui menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya telah lebih dulu menjadikan Ricky sebagai tersangka.
“Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis,” kata Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
“Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” ujar Ali.
Sebagai informasi, hingga saat ini status Ricky Ham Pagawak masih menjadi buronan KPK.
Info terakhir, Ricky bersembunyi di Kampung Muara Kong-Kong, Provinsi Vanimo, Papua Nugini.
Ali pun turut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky agar segera melaporkannya ke KPK.
“Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu,” katanya.
“Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya,” ia menambahkan.
KPK juga tidak segan menjerat para pihak yang berusaha menyembunyikan Ricky Ham Pagawak dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, atau lebih dikenal dengan pasal obstruction of justice (menghalangi/merintangi proses hukum).
“Siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor,” jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
(Tribunews.com)
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…