Hukum

Waduh KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

KAKARTA-WARTABOGOR.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Advertisement

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Advertisement

Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK. Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.(kompas.com)

Share

Recent Posts

Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Kabupaten Bogor, 27 Kecamatan Terdampak

BOGOR - WARTA BOGOR - Dampak musim kemarau di Kabupaten Bogor semakin meluas. Hingga akhir…

3 hours ago

BGN Prioritaskan Pembangunan Dapur MBG di Papua, NTT, dan Maluku

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan pemerintah akan memprioritaskan…

4 hours ago
Advertisement

Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Juara 1 Presenter Terbaik pada Lomba Inovasi Teknologi Pertanian Universitas Andalas

PADANG-– Prestasi kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor. Tim mahasiswa berhasil meraih…

12 hours ago

Gandeng Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) Kabupaten Bekasi, Polbangtan Kementan Sosialisasikan Program PM‑AAS

BEKASI-WARTA BOGOR – Tim dosen Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menjadi narasumber pada kegiatan Temu…

12 hours ago

Usung Konsep Peternakan Domba Cerdas dan Selaras, Polbangtan Bogor Laksanakan Pengabdian di Kawasan Ekowisata

SUKABUMI-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan pertanian…

12 hours ago

Polbangtan Kementan Luluskan 271 Insan Pertanian Profesional, Dukung Pembangunan Pertanian Indonesia

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menggelar Pelantikan Lulusan dan Penganugerahan Ijazah Sarjana…

13 hours ago