Umum

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

TANGERANG, WARTABOGOR.id – Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut muncul dari salah satu kamar di Blok C2.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).

Advertisement

Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan narapidana di lapas Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Advertisement

Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang

Ryan berujar, api pada mulanya muncul di plafon kamar nomor empat di Blok C2 pukul 01.35 WIB pada 8 September 2021.

“Dari atas, kamar (nomor) empat. Kena plafon atasnya, dari situ turun ke bawah, membakar kasur,” kata Ryan dalam sidang.

Advertisement

Kemudian, api menyambar dengan cepat.

Saat itu, Ryan yang sedang tertidur di aula Blok C2 terbangun lantaran narapidana lain sudah geger dengan munculnya api di sana.

Ryan dan napi lainnya kemudian mencari tempat perlindungan karena api dari kamar nomor empat sudah merembet ke aula.

Advertisement

Aula) kebakar. Sisanya cuma di kamar nomor 16 saja, makanya saya masuk ke kamar nomor 16,” kata dia.

Ryan tak dapat melarikan diri dari Blok C2 lantaran kuncinya masih digembok. Akibatnya, Ryan harus menunggu di kamar nomor 16 selama 25 menit sebelum gembok Blok C2 dibuka.

“Pas pintu (Blok C2) dibuka saya denger,” ucap dia.

Advertisement

Ryan dan narapidana lain kemudian menuju pintu Blok C2 sembari menerjang api. Dia mengaku kena luka bakar di bagian tangan.

Ryan tak mengetahui penyebab dari kebakaran itu.

Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.

Advertisement

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

GERTAM (Gerakan Tanam) Sukses Gerakkan Sektor Pertanian Modern

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali mengambil peran strategis dalam mengawal…

16 hours ago

Tanam Padi Makin Canggih, Polbangtan Kementan Bawa Drone Seeder ke GERTAM PM‑AAS

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Gerakan Tanam Serentak (GERTAM) Pertanian Modern–Advanced Agricultural System (PM‑AAS) digelar di…

16 hours ago
Advertisement

Biaya Haji 2027 Disubsidi Pemerintah Rp3 Juta, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Jemaah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pemberian subsidi sekitar…

17 hours ago

Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rumah Zakat Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 70 Anak Yatim dan Dhuafa di Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR — Komitmen dalam mendukung dunia pendidikan dan meringankan beban masyarakat terus diwujudkan oleh…

20 hours ago

Trase Baru Batutulis Ditargetkan 100 Persen Akhir Oktober, Kapan Dibuka untuk Umum?

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan langsung membuka trase baru…

21 hours ago

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, viral di…

22 hours ago