Umum

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

TANGERANG, WARTABOGOR.id – Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut muncul dari salah satu kamar di Blok C2.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).

Advertisement

Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan narapidana di lapas Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Advertisement

Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang

Ryan berujar, api pada mulanya muncul di plafon kamar nomor empat di Blok C2 pukul 01.35 WIB pada 8 September 2021.

“Dari atas, kamar (nomor) empat. Kena plafon atasnya, dari situ turun ke bawah, membakar kasur,” kata Ryan dalam sidang.

Advertisement

Kemudian, api menyambar dengan cepat.

Saat itu, Ryan yang sedang tertidur di aula Blok C2 terbangun lantaran narapidana lain sudah geger dengan munculnya api di sana.

Ryan dan napi lainnya kemudian mencari tempat perlindungan karena api dari kamar nomor empat sudah merembet ke aula.

Advertisement

Aula) kebakar. Sisanya cuma di kamar nomor 16 saja, makanya saya masuk ke kamar nomor 16,” kata dia.

Ryan tak dapat melarikan diri dari Blok C2 lantaran kuncinya masih digembok. Akibatnya, Ryan harus menunggu di kamar nomor 16 selama 25 menit sebelum gembok Blok C2 dibuka.

“Pas pintu (Blok C2) dibuka saya denger,” ucap dia.

Advertisement

Ryan dan narapidana lain kemudian menuju pintu Blok C2 sembari menerjang api. Dia mengaku kena luka bakar di bagian tangan.

Ryan tak mengetahui penyebab dari kebakaran itu.

Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.

Advertisement

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Penerimaan Negara Tembus Rp1.459 Triliun, Naik 21,4 Persen

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penerimaan negara hingga semester…

3 hours ago

KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH - WARTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap…

7 hours ago
Advertisement

Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Bogor Pelajari Sistem Parkir Kota Bandung

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengkaji berbagai langkah untuk meningkatkan…

11 hours ago

Alasan DPRD Jawa Barat Setujui Usulan Perubahan Nama Jadi Tatar Sunda

JABAR - WARTA BOGOR - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki…

1 day ago

BMKG sebut Puncak Musim Kemarau Terluas Terjadi pada Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau…

1 day ago

14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

JOGJA - WARTA BOGOR - Orangtua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little…

2 days ago