Umum

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

TANGERANG, WARTABOGOR.id – Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut muncul dari salah satu kamar di Blok C2.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).

Advertisement

Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan narapidana di lapas Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Advertisement

Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang

Ryan berujar, api pada mulanya muncul di plafon kamar nomor empat di Blok C2 pukul 01.35 WIB pada 8 September 2021.

“Dari atas, kamar (nomor) empat. Kena plafon atasnya, dari situ turun ke bawah, membakar kasur,” kata Ryan dalam sidang.

Advertisement

Kemudian, api menyambar dengan cepat.

Saat itu, Ryan yang sedang tertidur di aula Blok C2 terbangun lantaran narapidana lain sudah geger dengan munculnya api di sana.

Ryan dan napi lainnya kemudian mencari tempat perlindungan karena api dari kamar nomor empat sudah merembet ke aula.

Advertisement

Aula) kebakar. Sisanya cuma di kamar nomor 16 saja, makanya saya masuk ke kamar nomor 16,” kata dia.

Ryan tak dapat melarikan diri dari Blok C2 lantaran kuncinya masih digembok. Akibatnya, Ryan harus menunggu di kamar nomor 16 selama 25 menit sebelum gembok Blok C2 dibuka.

“Pas pintu (Blok C2) dibuka saya denger,” ucap dia.

Advertisement

Ryan dan narapidana lain kemudian menuju pintu Blok C2 sembari menerjang api. Dia mengaku kena luka bakar di bagian tangan.

Ryan tak mengetahui penyebab dari kebakaran itu.

Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.

Advertisement

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

LAZ Ummul Quro Bogor Resmi Terima Izin Operasional Terbaru dari Kemenag Jabar

BANDUNG-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus…

7 hours ago

DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Perda Perlindungan Anak, Sistem Pencegahan Kekerasan Diperkuat

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat…

1 day ago
Advertisement

Stasiun Bogor hingga Alun-alun Akan Ditata, KAI dan Pemkot Bogor Segera Teken MoU

BOGOR - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bersama Pemerintah Kota (Pemkot)…

1 day ago

KPK OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Diamankan Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

PURWOKERTO - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…

2 days ago

Hari Jadi Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Ketimpangan Pembangunan hingga Efisiensi Anggaran

BANDUNG - WARTA BOGOR - Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-81 diperingati pada Rabu malam…

2 days ago

Pemkab Bogor Anggarkan Insentif Guru Ngaji, Segini Besarannya

BOGOR - WARTA BOGOR - Kabar baik bagi para guru ngaji di Kabupaten Bogor. Pemerintah…

2 days ago