Umum

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

Lapas Tangerang Terbakar, Saksi: Api dari Kamar Kena Plafon

TANGERANG, WARTABOGOR.id – Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut muncul dari salah satu kamar di Blok C2.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).

Advertisement

Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan narapidana di lapas Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Ryan Santoso, Yudi R, dan Suhendra. Ketiganya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Advertisement

Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang

Ryan berujar, api pada mulanya muncul di plafon kamar nomor empat di Blok C2 pukul 01.35 WIB pada 8 September 2021.

“Dari atas, kamar (nomor) empat. Kena plafon atasnya, dari situ turun ke bawah, membakar kasur,” kata Ryan dalam sidang.

Advertisement

Kemudian, api menyambar dengan cepat.

Saat itu, Ryan yang sedang tertidur di aula Blok C2 terbangun lantaran narapidana lain sudah geger dengan munculnya api di sana.

Ryan dan napi lainnya kemudian mencari tempat perlindungan karena api dari kamar nomor empat sudah merembet ke aula.

Advertisement

Aula) kebakar. Sisanya cuma di kamar nomor 16 saja, makanya saya masuk ke kamar nomor 16,” kata dia.

Ryan tak dapat melarikan diri dari Blok C2 lantaran kuncinya masih digembok. Akibatnya, Ryan harus menunggu di kamar nomor 16 selama 25 menit sebelum gembok Blok C2 dibuka.

“Pas pintu (Blok C2) dibuka saya denger,” ucap dia.

Advertisement

Ryan dan narapidana lain kemudian menuju pintu Blok C2 sembari menerjang api. Dia mengaku kena luka bakar di bagian tangan.

Ryan tak mengetahui penyebab dari kebakaran itu.

Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.

Advertisement

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Isu Teror Pocong Resahkan Warga Parung dan Ciseeng

BOGOR - WARTA BOGOR - Warga di wilayah Parung dan Ciseeng, Kabupaten Bogor, belakangan dihebohkan…

20 hours ago

Zakat bukan sekadar dibagikan, tetapi diberdayakan

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris Pengurus Daerah…

23 hours ago
Advertisement

Di London, Identitas Islam Kembali Dihina, Dimana umat Islam?

Oleh: Dr. Hepi Andi Bastoni, M.A., M.Pd.I (Ketua IKADI Kota Bogor) Pada pertengahan Mei 2026,…

23 hours ago

Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Turki Setelah Ditahan Israel, Ungkap Alami Kekerasan Fisik

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla…

1 day ago

Kampung di Kemang Bogor Dilanda “Hujan Abu”, Ternyata ini Penyebabnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Fenomena menyerupai hujan abu terjadi di Kampung Jampang Batas, Desa…

1 day ago

Percakapan Dramatis Trump-Netanyahu disebut “frustasi” terkait Konflik dengan Iran

WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terlibat…

2 days ago