Umum

LPDP Ungkap Puluhan Alumni Tak Kembali ke Indonesia, 8 Wajib Kembalikan Dana

JAKARTA – WARTA BOGOR – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap fakta masih adanya alumni atau awardee penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia. Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyebut hingga kini sebanyak 44 penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi.

Dari jumlah tersebut, 8 orang dikenai sanksi berat berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari hasil yang sudah ditetapkan, delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana, dan 36 lainnya masih dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.

Advertisement

Sudarto menjelaskan, temuan tersebut diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para awardee. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua laporan berujung pada pelanggaran.

Beberapa penerima beasiswa masih diperbolehkan berada di luar negeri karena sedang menjalani magang atau membangun usaha dalam jangka waktu maksimal dua tahun, sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman LPDP.

Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi terkait.

Advertisement

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami tetap menjaga amanah publik karena ini adalah dana negara yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.

Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani para penerima beasiswa.

Pada kesempatan yang sama, Sudarto juga menyoroti polemik yang melibatkan alumnus LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dinilai tidak mencerminkan nilai etika dan integritas.

Advertisement

“Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan LPDP kepada penerima beasiswa,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS terkait tanggung jawab pengembalian dana beasiswa.

“Pimpinan LPDP sudah berbicara dengan suaminya, dan sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan dana yang digunakan dari LPDP, termasuk bunganya. Ini dilakukan dengan perlakuan yang adil,” ujar Purbaya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: Kompas

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

6 hours ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

9 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

9 hours ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

1 day ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

1 day ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

1 day ago