JAKARTA – WARTA BOGOR – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap fakta masih adanya alumni atau awardee penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia. Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyebut hingga kini sebanyak 44 penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi.
Dari jumlah tersebut, 8 orang dikenai sanksi berat berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari hasil yang sudah ditetapkan, delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana, dan 36 lainnya masih dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.
Sudarto menjelaskan, temuan tersebut diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para awardee. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua laporan berujung pada pelanggaran.
Beberapa penerima beasiswa masih diperbolehkan berada di luar negeri karena sedang menjalani magang atau membangun usaha dalam jangka waktu maksimal dua tahun, sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman LPDP.
Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi terkait.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami tetap menjaga amanah publik karena ini adalah dana negara yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.
Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani para penerima beasiswa.
Pada kesempatan yang sama, Sudarto juga menyoroti polemik yang melibatkan alumnus LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dinilai tidak mencerminkan nilai etika dan integritas.
“Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan LPDP kepada penerima beasiswa,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS terkait tanggung jawab pengembalian dana beasiswa.
“Pimpinan LPDP sudah berbicara dengan suaminya, dan sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan dana yang digunakan dari LPDP, termasuk bunganya. Ini dilakukan dengan perlakuan yang adil,” ujar Purbaya.
Sumber: Kompas
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…