Berita

Mahasiswa Pecinta Alam Bogor Kecam Omnibus Law

LEUWILIANG – WARTABOGOR.id – Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10), dikecam hingga pelosok daerah. Aliansi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala)Bogor kecewa dengan DPR dan pemerintah.

“Sikap yang diambil oleh kawan-kawan Mapala mengenai RUU ini karena tidak selaras dengan kode etik pecinta alam. Dengan ini kami Aliansi Mapala Bogor bergerak melaksanakan aksi bentang bendera penolakan UU Cipta lapangan kerja,” ujar koordinator aksi Aliansi Mapala Bogor Muhamad Djedjen Syukrillah, Rabu (7/10).

Komunitas ini telah menggelar aksi di wilayah dengan memasang spanduk kekecewaan di jembatan Leuwiliang, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Selasa (6/10) petang.

Advertisement

“Kami mengecam Pengesahan RUU Omnibus Law karena sangat mempersulit pekerja di seluruh Indonesia salah satu pelemahan dan mengancam bisa mempertinggi angka pengangguran,” kata dia. Menurutnya, semangat untuk mendatangkan investor asing yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat, dinilai memiliki kendala terutama dalam bidang regulasi.

Pemerintah hanya mengubah nama RUU menjadi Cipta Kerja guna menghindari singkatan ‘cilaka’. Selebihnya watak dan muatan RUU yang sudah menjadi UU masih sama kapitalistik dan sama sekali tidak berpihak pada kepentingan Rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Mapala dengan semangat dalam menjaga serta melestarikan lingkungan dan segala sumber daya Indonesia masih terus dipegang teguh dan bakal terus memberikan perlawanan sama halnya dengan serikat buruh.

Advertisement

Sebelumnya Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Walhi Nasional Zenzi Suhadi dikutip dari situs lingkungan Hidup Mongabay mengecam RUU Omnibus Law. Pasalnya, ada beberapa poin dianggap ngawur dalam RUU yang kini disahkan menjadi Undang-Undang. Poin-poin itu mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan melanggengkan kejahatan korporasi.

“Di pasal 24 sampai 29 yang berkaitan dengan amdal dan izin lingkungan. Kalau sebelumnya amdal itu jadi syarat izin lingkungan dan izin lingkungan jadi syarat izin usaha. Sekarang, izin lingkungan jadi bagian dari izin usaha. Amdal statusnya lagi bukan prasyarat, tetapi faktor yang dipertimbangkan,” katanya.

Kemudian terkait limbah B3, pada pasal 61A ada dalam UU 32/2009. Dalam draf RUU Cipta Kerja, orang perorangan atau badan usaha boleh membuang limbah B3 di sungai, laut, terus masukkan ke tanah kalau ada izin dari pemerintah.

Advertisement

Perubahan mendasar konyol lagi, katanya, soal tanggung jawab mutlak, dalam pasal 88 di UU 32/2009 yang dipakai pemerintah menjerat korporasi pembakar hutan dan lahan, juga dihapus.

“Lewat pasal 88 UU 32/2009, kalau titik api berada di dalam wilayah izin perusahaan, ada tanggung jawab mutlak perusahaan. Mereka tak perlu membuktikan bagaimana itu terbakar dan siapa yang membakar,” katanya. Padahal, berdasar catatan Walhi saat kebakaran hutan dan lahan hebat melanda Indonesia 2015, ada 349 perusahaan terlibat. Dengan penghapusan pasal ini, maka pemerintah tidak bisa sanksi kepada korporasi.

Pewarta: Asep S

Advertisement

Editor: Nariah

Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

3 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

5 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

6 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

7 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

1 day ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

1 day ago