Pertanian

Maksimalkan Peran Penyuluh, Organisasi Petani Desak Amandemen UU Otonomi Daerah

JAKARTA-WARTA BOGOR – Penyuluh ibarat garda terdepan pembangunan pertanian. Karena itu, perannya sebagai penyambung informasi pemerintah pusat ke petani menjadi sangat penting. Sayangnya, ketika penyuluh berada di bawah pemerintah daerah dengan adanya UU Otonomi Daerah, komando pemerintah pusat menjadi tidak ada.

Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo menilai, semua program pembangunan pertanian akan sulit terwujud tanpa adanya dukungan penyuluhan pertanian. Dahulu ketika pemerintah mempunyai program Inmas dan Bimas, penyuluh menjadi pihak terdepan dalam menyampaikan dan mengawal program pemerintah.

“Berkaca dari Program Inmas dan Bimas, penyuluh ibarat penyanyi band yang menyampaikan lagu ke petani. Tapi setelah reformasi isu yang dibawa penyuluh hilang dan terdegradasi,” katanya saat Forum Group Discussion (FGD) “Penyuluh Pertanian Mau Kemana?” di Jakarta, Selasa (2/7).

Advertisement

Karena itu, untuk mencapai swasembada pangan menurut Sadar, mustahil tanpa penyuluh yang kuat. Jadi meski pemerintah sudah mempunyai lagu (program, red) yang bagus, tapi jika tidak ada penyanyinya (penyuluh,red), maka tidak mungkin target swasembada bisa tercapai.

Sadar mengakui, sebenarnya posisi penyuluh pertanian sudah kuat dengan adanya UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Namun ia menyesalkan, kehadiran UU Otonomi Daerah justru mengamputasi UU penyuluhan tersebut.

“Sebenarnya penyuluhan sudah ada UU-nya, tapi teramputasi dengan UU Otonomi Daerah. Jadi untuk mengembalikan peran penyuluh pertanian sesuai UU No. 16 Tahun 2006, paling gampamng adalah amandemen UU Otonomi Daerah,” tegas Sadar.

Advertisement

Salah satu yang harus diamandemenkan menurut Sadar adalah pasal mengenai urusan pertanian. Saat ini pertanian hanya merupakan urusan pilihan dari daerah.  Untuk itu ia mendesak agar amandemen tersebut menjadi pertanian menjadi urusan wajib.

“Menteri Dalam Negeri sudah mendukung untuk menjadikan pertanian menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah,” tuturnya. Bahkan Sadar menegaskan kembali, program pertanian tidak akan berjalan tanpa penyuluh, sedangkan penyuluhan tidak akan jalan, jika UU otonomi Daerah tidak diamandemen.

Tarik jadi Pegawai Pusat

Advertisement

Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor juga menegaskan sebaiknya penyuluh pertanian ASN dan P3K ditarik ke pusat. “Kalau bicara penyuluhan namun tidak satu komando, maka petani akan melangkah tanpa penyulu. Padahal swasembada dahulu itu terjadi ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu,” katanya.

KTNA mengungkapkan keprihatinan terhadap struktur penyuluhan pertanian di Indonesia yang dinilai belum optimal dan berpotensi pada dampak yang tidak baik pada sektor pertanian nasional. Meskipun penyuluh pertanian terbukti bekerja di lapangan, tapi struktur wadah mereka tersebar secara tidak merata di berbagai daerah.

“Saat ini, posisi penyuluh tersebar di berbagai bagian instansi, tanpa konsistensi yang jelas dalam pengelolaan dan koordinasi,” ujar Yadi.

Advertisement

Dengan kondisi yang saat ini menghambat efektivitas penyuluhan dalam mendukung petani di lapangan, Yadi menilai perlunya perubahan dalam pengelolaan penyuluhan. Dirinya menyarankan agar ketenagaan penyuluh pertanian dikembalikan ke pusat.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, KTNA menyerukan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk merancang struktur penyuluhan yang lebih terpadu. Apalagi penyuluh merupakan bagian penting dalam mendampingi petani untuk mewujudkan swasembada pangan. (tim humas).

Advertisement
Share

Recent Posts

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Bogor Dibuka Besok untuk Uji Coba

BOGOR – WARTA BOGOR - Trase baru Jalan Saleh Danasasmita di kawasan Batutulis, Kota Bogor,…

13 minutes ago

Cara Cek NIK Terindikasi Judi Online atau Tidak, Simak Panduannya

WARTA BOGOR - Maraknya aktivitas judi online (judol) membuat masyarakat khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK)…

6 hours ago
Advertisement

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicek dari Rumah, Ini 4 Caranya

WARTA BOGOR - Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan iuran bulanan dibayarkan tepat waktu agar status…

9 hours ago

Ada Pembangunan JPO, Jalan MA Salmun Bogor Ditutup Selama Dua Bulan

BOGOR – WARTA BOGOR - Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ditutup mulai…

12 hours ago

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Bogor Bagikan Sayur dan Buah Gratis

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) membagikan sayuran dan buah-buahan…

12 hours ago

IKADI Kota Bogor Gelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib, Diikuti 40 Calon Khotib

BOGOR-WARTA BOGOR — Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Bogor menggelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Bertempat di Gedung Paseban Sri Baduga,…

1 day ago