JAKARTA, WARTABOGOR.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara.
“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,”kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).
Tak hanya pidana badan, Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Dalam putusan, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok. Mantan wakil bendahara umum PDIP tersebut dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
“Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata Hakim.
“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim.
Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa juga hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.(republika.co.id)
BOGOR - WARTA BOGOR - Warga di wilayah Parung dan Ciseeng, Kabupaten Bogor, belakangan dihebohkan…
Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris Pengurus Daerah…
Oleh: Dr. Hepi Andi Bastoni, M.A., M.Pd.I (Ketua IKADI Kota Bogor) Pada pertengahan Mei 2026,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla…
BOGOR - WARTA BOGOR - Fenomena menyerupai hujan abu terjadi di Kampung Jampang Batas, Desa…
WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terlibat…