JAKARTA, WARTA BOGOR- Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Terdakwa Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Hal yang memberatkan vonis, hakim menyebut terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.
Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
“Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim di persidangan seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.
Mengenai hal yang meringankan hukuman, terdakwa dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.
Selain itu sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa Bechi juga belum pernah dihukum
“Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak, terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum,” terang hakim.
Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal lantaran jaksa memandang tak ada hal yang meringankan bagi Bechi.
Jaksa menyatakan perbuatan Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunews.com)
JAKARTA – WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara…
BOGOR – WARTA BOGOR - Trase baru Jalan Saleh Danasasmita di kawasan Batutulis, Kota Bogor,…
WARTA BOGOR - Maraknya aktivitas judi online (judol) membuat masyarakat khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK)…
WARTA BOGOR - Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan iuran bulanan dibayarkan tepat waktu agar status…
BOGOR – WARTA BOGOR - Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ditutup mulai…
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) membagikan sayuran dan buah-buahan…