Merokok Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial hingga Didenda
SURABAYA- WARTA BOGOR- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi memberlakukan larangan merokok di tempat umum sejak 1 Juni 2022.
Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dengan nomor 110 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga hak setiap orang.
Hak tersebut adalah setiap masyarakat berhak mendapatkan udara bersih di fasilitas umum.
Aturan ini juga bertujuan melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
“Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok,” kata Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).
Dengan adanya aturan tersebut, Eri meminta masyarakat agar merokok di ruang khusus. Pemkot Surabaya telah menata sejumlah fasilitas umum untuk menyediakan area merokok bagi para perokok.
Adapun larangan tempat merokok di sejumlah fasilitas umum itu meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
Tempat umum yang dimaksud antara lain adalah hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya.
Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Sebagai gantinya, masing-masing pengelola wajib menyiapkan tempat area merokok baik di ruang terbuka atau ruang tertutup.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan itu, akan menerima sanksi. Mulai membayar denda hingga kerja sosial.
Sanksi juga akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.
Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Denda administratif ini sebesar Rp 250.000
Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang.
Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).
(Kompas.com)
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…