Umum

MK Tolak Uji Materi “Presidential Threshold” yang Diajukan PKS

JAKARTA- WARTA BOGOR- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022).

PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

Advertisement

“Ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan lah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas,” ucap Hakim Enny Nurbaningsih.

Perubahannya menjadi kewenangan para pembentuk UU, yakni DPR dan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut.

Oleh karena itu, kata Enny, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyebut bahwa dalil para pemohon yang meminta Mahkamah mengubah ambang batas menjadi tidak beralasan hukum.

Advertisement

“Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pasal 222 UU 7/2017 sehingga mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya,” jelas Enny.

Sebelumnya diberitakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu sempat menghadiri sidang perdana uji materi tersebut. Syaikhu bilang, uji materi diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.

Advertisement

Syaikhu mengatakan, adanya presidential threshold sebesar 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas.

Hal ni terbukti dari Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih.

Ia meminta presidential threshold diubah menjadi 7 persen atau 9 persen. Menurut dia, gugatan ini harus dilakukan oleh PKS sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Advertisement

“Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945,” kata Syaikhu.
(Kompas.com)

Share

Recent Posts

Sumpah Pemuda 2026: 5 Aksi Nyata Pemuda Muslim untuk Indonesia

WARTA BOGOR - Setiap 28 Oktober, Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang tekad generasi…

8 hours ago

Aksi Mahasiswa UI 28 Oktober, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar…

11 hours ago
Advertisement

Pemerintah Siapkan 4 Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026 untuk…

1 day ago

Pemkab Bogor Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang…

1 day ago

Operasi Patuh 2026 Digelar, Ini 11 Pelanggaran serta Denda Maksimalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara…

1 day ago

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Bogor Dibuka Besok untuk Uji Coba

BOGOR – WARTA BOGOR - Trase baru Jalan Saleh Danasasmita di kawasan Batutulis, Kota Bogor,…

2 days ago