Umum

Polri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J

JAKARTA- WARTA BOGOR- Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J buka suara soal penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Polri, pada Jumat (30/9/2022).

Anggota kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Putri tersebut seyogyanya dilakukan sejak awal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Chandrawati seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Martin saat dimintai tanggapannya, Jumat (30/9/2022).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J sejak sebulan yang lalu.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan yakni masih memiliki anak balita dan mengalami gangguan kesehatan.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi ini juga kata Martin, sekaligus memberikan setitik kepercayaan publik kepada Polri.

Advertisement

Tak hanya itu, dirinya juga meyakini, penahanan terhadap Putri Candrawathi akan memudahkan proses hukum jelang persidangan.

Terlebih, setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, maka selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni menyerahkan para tersangka dengan barang bukti kasus.

“Putri Chandrawati dilakukan penahanan, ini menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri,” tukas Martin.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

“Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Advertisement

Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua,” ungkapnya
(Tribunews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Beasiswa Jepang MEXT Dibuka, Gratis Kuliah hingga Dapat Tunjangan Rp12 Juta

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan…

23 hours ago

Bupati Bogor Kejar Perubahan Bogor Barat dalam Dua Tahun, Fokus Infrastruktur hingga Pusat Ekonomi Baru

CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan arah pembangunan di wilayah Bogor…

1 day ago
Advertisement

Kapolda Jambi Pimpin Pencopotan Seragam Dua Anggota Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja

JAMBI - WARTA BOGOR - Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak…

1 day ago

Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

PALEMBANG - WARTA BOGOR - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo…

1 day ago

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menyentuh level Rp17.300…

2 days ago

JP Morgan mencatat Indonesia Tempati Peringkat ke-2 Negara Paling Tahan Krisis Energi di Dunia

WARTA BOGOR - Indonesia mencatat capaian penting di tengah ketidakpastian energi global. Dalam laporan terbaru…

2 days ago