Umum

Polri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J

JAKARTA- WARTA BOGOR- Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J buka suara soal penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Polri, pada Jumat (30/9/2022).

Anggota kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Putri tersebut seyogyanya dilakukan sejak awal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Chandrawati seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Martin saat dimintai tanggapannya, Jumat (30/9/2022).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J sejak sebulan yang lalu.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan yakni masih memiliki anak balita dan mengalami gangguan kesehatan.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi ini juga kata Martin, sekaligus memberikan setitik kepercayaan publik kepada Polri.

Advertisement

Tak hanya itu, dirinya juga meyakini, penahanan terhadap Putri Candrawathi akan memudahkan proses hukum jelang persidangan.

Terlebih, setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, maka selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni menyerahkan para tersangka dengan barang bukti kasus.

“Putri Chandrawati dilakukan penahanan, ini menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri,” tukas Martin.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

“Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Advertisement

Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua,” ungkapnya
(Tribunews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Jadwal Pembukaan Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara Selama Dua Hari

JAKARTA - WARTA BOGOR - Gelaran Piala Dunia 2026 akan resmi dimulai melalui rangkaian upacara…

1 hour ago

Senyum Ceria Anak Cisolok, Rumah Zakat Salurkan Bantuan Alat Tulis Dukung Pendidikan

SUKABUMI-WARTA BOGOR,– Keceriaan dan semangat terpancar jelas dari wajah puluhan anak di Desa Cisolok, Kecamatan…

2 hours ago
Advertisement

Relawan Rumah Zakat Salurkan 300 Nasi Boks Fidyah di Desa Berdaya Sukaraksa

BOGOR-WARTA BOGOR– Sebagai bentuk penyaluran amanah donatur, Rumah Zakat melalui jaringan Relawan Inspirasi Desa Berdaya…

3 hours ago

Bocah 6 Tahun Jadi Korban Bullying, Kesetrum hingga Tak Sadarkan Diri

JAKARTA - WARTA BOGOR - Seorang anak berusia enam tahun di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen,…

5 hours ago

Prabowo Targetkan Modernisasi 400 Rumah Sakit dan 10.000 Puskesmas dalam Tiga Tahun

LAMPUNG - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan dan modernisasi 350 hingga 400…

17 hours ago

Hamas Peringatkan Israel Soal Upaya Pengambilalihan Masjid Al Aqsa

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, memperingatkan Israel terkait dugaan upaya pengambilalihan…

18 hours ago