JAKARTA- WARTA BOGOR- Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J buka suara soal penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Polri, pada Jumat (30/9/2022).
Anggota kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Putri tersebut seyogyanya dilakukan sejak awal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Chandrawati seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Martin saat dimintai tanggapannya, Jumat (30/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J sejak sebulan yang lalu.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan yakni masih memiliki anak balita dan mengalami gangguan kesehatan.
Penahanan terhadap Putri Candrawathi ini juga kata Martin, sekaligus memberikan setitik kepercayaan publik kepada Polri.
Tak hanya itu, dirinya juga meyakini, penahanan terhadap Putri Candrawathi akan memudahkan proses hukum jelang persidangan.
Terlebih, setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, maka selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni menyerahkan para tersangka dengan barang bukti kasus.
“Putri Chandrawati dilakukan penahanan, ini menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri,” tukas Martin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
“Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua,” ungkapnya
(Tribunews.com)
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan arah pembangunan di wilayah Bogor…
JAMBI - WARTA BOGOR - Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak…
PALEMBANG - WARTA BOGOR - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menyentuh level Rp17.300…
WARTA BOGOR - Indonesia mencatat capaian penting di tengah ketidakpastian energi global. Dalam laporan terbaru…