Bogor

Modus Doktrin Ketaatan, Dua Santriwati Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ponpes di Cijeruk Bogor

BOGOR – WARTA BOGOR – Dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak tahun 2023, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2025.

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel, menjelaskan bahwa korban berinisial Y dan S merupakan santriwati aktif di pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar. Hubungan antara korban dan terduga pelaku merupakan relasi guru dan murid.

“Korban adalah santriwati yang memang menimba ilmu di pondok tersebut, sehingga terdapat hubungan langsung antara murid dan guru,” ujar Daniel saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

Daniel menyebut terduga pelaku berinisial AF alias AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk melakukan perbuatan terlarang.

Menurutnya, pelaku menggunakan doktrin ketaatan murid kepada guru sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid, dengan menanamkan pemahaman bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban dan berlangsung sejak awal 2023. Jumlah tindakan yang dialami korban bervariasi, mulai dari dua hingga empat kali kejadian.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor, terutama setelah mengetahui bahwa korban tidak hanya satu orang. Solidaritas antarkorban menjadi pemicu utama mereka untuk bersuara.

“Para korban akhirnya sepakat melapor setelah menyadari ada korban lain, sehingga muncul keberanian untuk speak up,” kata Daniel.

Advertisement

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Pengadilan mulai mendengarkan keterangan para korban sebagai saksi.

“Persidangan sudah masuk agenda pemeriksaan saksi korban dan tahap pembuktian,” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan seberat-beratnya kepada terdakwa.

Advertisement

Menurut mereka, seorang pendidik seharusnya memberikan teladan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangannya.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Bogor Raih Penghargaan Kota Menuju Kota Bersih dari KLH

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor meraih penghargaan Kota Menuju Kota Bersih dari…

2 hours ago

Marak Situs Palsu Skillhub, Kemnaker Minta Masyarakat Lebih Waspada

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya…

1 day ago
Advertisement

Penyebab Tagihan Listrik Naik Meski Penggunaan Tetap, Ini Penjelasan dari PLN

WARTA BOGOR - Meski tarif listrik per kilowatt hour (kWh) dari PLN tidak mengalami perubahan,…

1 day ago

Catat Tanggalnya, Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026

WARTA BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, layanan penukaran uang baru kembali menjadi…

2 days ago

LPDP Ungkap Puluhan Alumni Tak Kembali ke Indonesia, 8 Wajib Kembalikan Dana

JAKARTA - WARTA BOGOR - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap fakta masih adanya alumni…

2 days ago

BGN Ubah Pola Penyaluran MBG saat Libur Lebaran, Ini Skemanya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan skema khusus dalam pelaksanaan Program…

2 days ago