Berita

Muhammadiyah Himbau Masyarakat Melaksanakan Shalat Tarawih Dengan Protokol Kesehatan

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Pimpinan Pusat Muhammadiyah memperbolehkan umat Islam yang di lokasi tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19 untuk shalat berjamaahan di masjid, terutama pada saat Ramadhan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442H/2021 Masehi yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 22 Maret 2021.

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu (termasuk shalat Jum’at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid,” demikian salah satu kutipan surat edaran tersebut

Advertisement

PP Muhammadiyah mengimbau pelaksanaan shalat berjemaah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.

Selain itu, memperbolehkan umat Islam menjaga jarak dalam saf shalat selama masa pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah kemudharatan.

Menggunakan masker saat shalat juga diperbolehkan untuk mencegah penularan Covid-19.

Advertisement

Jemaah shalat juga terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala, atau langgar dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Kemudian, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid.

Sementara itu, untuk umat Islam yang lokasi tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 diimbau menjalankan ibadah shalat berjamaah di kediaman masing-masing.

Advertisement

Adapun pemerintah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Namun, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin (kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Kompak Dukung Generasi Masa Depan, Wali Kota & Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Puncak Hari Anak Nasional 2026

BOGOR-WARTA BOGOR – Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Alun-alun Kota Bogor tak…

12 hours ago

Tugas Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk oleh Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…

2 days ago
Advertisement

Efek Jera! Dishub Kota Bogor Bakal Terapkan Denda Parkir Liar, Bisa Kena Rp500 Ribu

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…

3 days ago

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

3 days ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

3 days ago

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

4 days ago