Berita

MUI Soal Halal di RUU Ciptaker : Jangan Abaikan Prinsip Agama

JAKARTA-WARTABOGOR.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti materi pengaturan dan perizinan halal terhadap UMKM dan perbankan syari’ah dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. MUI meminta agar materi sertifikasi halal yang dimuat dalam RUU itu tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

Pandangan MUI itu tertuang dalam surat bernomor Kep-1332/DP-MUI/VII/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi dan Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas. Surat tersebut tertanggal 3 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, MUI menyebut halal merupakan bagian dari integral ajaran Islam dan keyakinan yang harus dipatuhi dan ditunaikan oleh setiap umat Islam.

Advertisement

Untuk itu, pengaturan tentang halal dalam RUU cipta kerja hendaknya bukan semata-mata diletakkan pada kepentingan dan motif ekonomi atau investasi serta mengabaikan prinsip-prinsip keagamaan.

“Misalnya dengan adanya pasal di dalam RUU yang membuka peluang ditetapkannya kehalalan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan,” dikutip dari surat tersebut.

Dalam pandangan MUI, apabila halal menjadi bagian dari perizinan dan penyederhanaan berusaha, maka disamping RUU ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip agama, hal ini juga menjadikan halal sebagai ketentuan yang bersifat interatif yang mengikat pelaku usaha dan dapat membebani.

Advertisement

Menurut MUI, hal ini justru menjadikan kontraproduktif dengan semangat RUU cipta kerja, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha.

“Halal seharusnya dikeluarkan dari rezim perizinan dan penyederhanaan berusaha serta dikembalikan kepada ruhnya, yaitu sebagai hukum agama Islam yang merupakan domain ulama yang terwadah di MUI,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut juga menyebut bahwa penetapan fatwa halal dalam bab III dan bab V mengenai perizinan kehalalan untuk UMKM atau dalam ketentuan-ketentuan lain dalam RUU cipta kerja, tidak sesuai dengan hak internum umat Islam, berpotensi membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Advertisement

Selain itu, rumusan tentang perizinan kehalalan untuk UMKM tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran Islam (fatwa halal) dengan membuat halal bagian dari perizinan.

“Sementara halal merupakan bagian dari integral ajaran Islam yang menjadi domain lembaga fatwa Islam yang untuk penetapan halalnya melalui mekanisme fatwa,” dikutip dari surat tersebut.

Atas dasar itu, MUI pusat berpendapat, dalam hal sertifikasi halal, kiranya pemerintah memposisikan diri sebagai lembaga administratif, sementara MUI diposisikan sebagai lembaga internum yang mempunyai otoritas melakukan penetapan fatwa halal terhadap produk.

Advertisement

Sebagai informasi, dalam draf RUU Ciptaker yang didapat, pasal 49 angka 3 merevisi pasal 7 Undang-Undang no 3 tahun 2014 tentang jamiman produk halal.

Pasal 49 angka 3 menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) dapat bekerjasama dengan ormas Islam yang berbadan hukum dalam menjalankan wewenang penyelenggaraan Jaminan produk halal, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikaf halal.

Sebelumnya, kerjasama itu hanya berlaku antara BPJPH dengan kementerian/lembaga (k/l) terkait, lembaga pemeriksa halal (LPH) dan MUI.

Advertisement

Dalam draf aturan baru itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memiliki sertifikat halal. Ketentuan baru itu disisipkan antara pasal 4 dan pasal 5 yang berbunyi untuk UMKM berkewajiban bersertifikat halal didasarkan pernyataan pelaku UMKM.(cnnindonesia.com)

Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Siapkan Penataan Delapan Simpang di Jalur Puncak, Ratusan Bangunan Terdampak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Rencana penataan delapan persimpangan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten…

13 hours ago

Rumah Zakat berbagi sarapan gratis, dukung pejuang keluarga dan UMKM lokal

BOGOR-WARTA BOGOR – Rumah Zakat kembali menebar manfaat melalui program berbagi sarapan gratis yang ditujukan…

22 hours ago
Advertisement

BGN Evaluasi Ribuan Dapur MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan…

23 hours ago

Dua Aksi Demonstrasi Digelar di Jakarta Hari Ini, 3.099 Personel Disiagakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dua aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat…

23 hours ago

Lunasi Biaya Sekolah, Rumah Zakat Buka Akses Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu di Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR– Akses pendidikan yang layak menjadi hak setiap anak, tidak terkecuali bagi mereka yang…

2 days ago

Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Ukir Sejarah Kabupaten Bogor

CISARUA - WARTA BOGOR - Kabupaten Bogor mencatatkan sejarah baru dalam dunia konservasi satwa liar…

2 days ago