Politik

Partai Politik Dilarang Menerima Imbalan Dalam Proses Pencapresan dan Caleg

JAKARTA – WARTA BOGOR – Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun termasuk uang dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres serta caleg dalam pemilu.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam UU. No.7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 228 yang berbunyi “Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden”.

Setiap orang maupun lembaga juga dilarang memberi imbalan kepada partai politik dalam bentuk apapun. Namun, jika terbukti menerima imbalan, maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa mengajukan capres dan cawapres di pemilu berikutnya.

Advertisement

“Partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 228 Ayat 3.

Larangan partai politik juga dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan tertuang dalam Pasal 242 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi “Ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.

Advertisement

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima calon anggota legislatif dari partai politik yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.

Mengenai calon presiden dan wakil presiden 2024, KPU baru akan membuka pendaftaran pada bulan Oktober nanti.

Partai politik harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada pemilu sebelumnya agar bisa mendaftarkan capres dan cawapres.

Advertisement

Namun, partai politik dapat ber-koalisi atau kerjasama dengan partai lain, untuk memenuhi syarat tersebut.

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

19 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

21 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

21 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

2 days ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

2 days ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

2 days ago