BOGOR-WARTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar menangkap empat sekawan pelaku pepet pengendara sepeda motor dan memperdaya korban di Jalan Pangrango Kota Bogor. Mereka berinisial DG (21), SR (24), AK (33) dan LA (26). Sedangkan korban berinisial WA DAN MR.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban dan mengatakan kalau korban membawa motor terlalu kencang dan menyenggol handphone pelaku hingga retak.
Korban yang merasa ketakutan dibawa oleh pelaku dengan cara berboncengan dengan pelaku dibawa ke satu tempat yang menurut pengakuan pelaku itu adalah rumah paman pelaku dan kemudian sesampainya disana pelaku menurunkan korban dan menyuruh korban menunggu kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban, Selasa (14/2/2023).
“Kita dari Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tindak pidana penipuan,” jelas Kombes Bismo saat menggelar Press Release di Makopolresta Bogor Kota, Jumat (17/2/2023).
Dikatakan, modus para pelaku melakukan penipuan dengan cara memperdaya korban sehingga korban merasa takut dan tertipu.
“Adapun barang bukti yang kita amankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor dan handphone yang dijatuhkan oleh si pelaku,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kombes Bismo menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber: Humas Polresta Bogor Kota
WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…
WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…