Kesehatan

Pemerintah Akan Segera Terbitkan Payung Hukum Vaksinasi Covid-19 Gratis

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah segera menerbitkan payung hukum vaksinasi Covid-19.

Payung hukum tersebut berupa Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).

“Ada Kepmenkes nanti ya,” ujar Nadia

Advertisement

Saat ini, kata Nadia, Kepmenkes tersebut masih berbentuk draf dan hampir rampung.

Adapun secara garis besar, isi dari Kepmenkes itu nantinya mengatur soal teknis vaksinasi gratis.

“Sudah ada draf, tinggal merampungkannya dengan perubahan yang ada. Pengaturan saja perubahan terkait vaksinasi gratis,” tambah Nadia.

Advertisement

Sebelumnya, Nadia mengatakan vaksin Covid-19 diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat apapun.

Nadia juga menegaskan, vaksin tersebut juga tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.

“Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun. Juga tanpa persyaratan keanggotaan, keaktifan di BPJS Kesehatan,” ujar Nadia dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube FMB 9, Jumat (18/12/2020).

Advertisement

“Sekali lagi vaksin gratis tanpa persyaratan apapun,” lanjutnya menegaskan.
Nadia menuturkan, program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

“Serta seiring dengan ketersediaan vaksin,” tambah Nadia.

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

Advertisement

Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.

“Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020) (kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Angkot Kabupaten Bogor Dibatasi Masuk Kota, Ini Skema yang Akan Diterapkan Dishub Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…

21 hours ago

DPR Soroti Wacana Pemblokiran Wikipedia oleh Komdigi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…

23 hours ago
Advertisement

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

3 days ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

3 days ago

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

3 days ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

3 days ago