Kesehatan

Pemerintah Akan Segera Terbitkan Payung Hukum Vaksinasi Covid-19 Gratis

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah segera menerbitkan payung hukum vaksinasi Covid-19.

Payung hukum tersebut berupa Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).

“Ada Kepmenkes nanti ya,” ujar Nadia

Advertisement

Saat ini, kata Nadia, Kepmenkes tersebut masih berbentuk draf dan hampir rampung.

Adapun secara garis besar, isi dari Kepmenkes itu nantinya mengatur soal teknis vaksinasi gratis.

“Sudah ada draf, tinggal merampungkannya dengan perubahan yang ada. Pengaturan saja perubahan terkait vaksinasi gratis,” tambah Nadia.

Advertisement

Sebelumnya, Nadia mengatakan vaksin Covid-19 diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat apapun.

Nadia juga menegaskan, vaksin tersebut juga tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.

“Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun. Juga tanpa persyaratan keanggotaan, keaktifan di BPJS Kesehatan,” ujar Nadia dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube FMB 9, Jumat (18/12/2020).

Advertisement

“Sekali lagi vaksin gratis tanpa persyaratan apapun,” lanjutnya menegaskan.
Nadia menuturkan, program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

“Serta seiring dengan ketersediaan vaksin,” tambah Nadia.

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

Advertisement

Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.

“Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020) (kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Jangan Sepelekan Bersin, Ternyata Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

WARTA BOGOR - Bersin sering kali terjadi secara tiba-tiba dan dianggap sebagai hal biasa. Namun…

2 hours ago

Kota Bogor Raih Penghargaan Kemendagri sebagai Daerah Terbaik dalam Creative Financing

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali meraih penghargaan tingkat nasional setelah mendapat…

7 hours ago
Advertisement

Anggaran Dipangkas, BGN Ubah Fokus Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah strategi pelaksanaan Program Makan Bergizi…

7 hours ago

Polbangtan Kementan Dukung Gerakan Tanam Serempak 50.000 Hektar, Perkuat Peran Petani Milenial Menuju Swasembada Pangan

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR— Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut serta menyukseskan Gerakan Tanam Serempak seluas…

1 day ago

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Bongkar Modus Yayasan Terafiliasi dan Markup Anggaran

JAKARTA - WARTA BOGOR - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai…

1 day ago

Transformasi Pasca Haji: Meraih Kesalehan Spiritual, Menebar Kesalehan Sosial

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor Sekretaris Pengurus Daerah Al…

1 day ago