Berita

Pemerintah Larang Transportasi Beroprasi

Jakarta ,WARTABOGOR.id – Mudik di Lebaran 2021 ini sudah resmi dilarang oleh pemerintah. Seluruh moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, hingga kereta api (KA) pun dilarang melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei, kecuali dengan alasan khusus.

Transportasi Darat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, larangan pada moda transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum dan perseorangan.

Advertisement

“Yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” kata Budi dalam konferensi pers Satgas COVID-19, Kamis (8/4/2021).

Namun, ada beberapa kendaraan yang masih boleh melakukan perjalanan selama periode larangan tersebut, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kendaraan di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok,
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.(detik.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Kompak Dukung Generasi Masa Depan, Wali Kota & Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Puncak Hari Anak Nasional 2026

BOGOR-WARTA BOGOR – Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Alun-alun Kota Bogor tak…

3 hours ago

Tugas Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk oleh Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…

2 days ago
Advertisement

Efek Jera! Dishub Kota Bogor Bakal Terapkan Denda Parkir Liar, Bisa Kena Rp500 Ribu

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…

2 days ago

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

2 days ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

2 days ago

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

3 days ago