Umum

Pengacara Bharada E Serahkan Surat Pengunduran Diri

WARTA BOGOR – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Surat pengunduran diri pihaknya akan diserahkan pada Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022).

Sementara, penyampaian pengunduran dirinya disampaikan pada Bareskrim Polri melalui pesan elektronik WhatsApp.

Advertisement

Sebab, saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), untuk menyerahkan surat pengunduran diri, pihaknya tidak menjumpai petugas hingga penyerahan surat pun ditunda.

“Kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik.”

“Kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma, tadi tidak ada yang bisa menerima, mungkin karena hari libur juga

Advertisement

Andreas dan tim selaku pengacara Bharada E mengundurkan diri dan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas.

Namun, pihaknya tidak membeberkan alasan terkait pengunduran diri ini.

Advertisement

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri.”

“Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini.” kata Andreas.

Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Advertisement

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.”

Advertisement

“Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajad.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.

(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral: Konvoi Remaja Lawan Arus di Pakansari, Polres Bogor Tegaskan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

BOGOR-WARTA BOGOR — Aksi nekat sekelompok remaja yang berkendara melawan arus di kawasan Bundaran Stadion…

13 hours ago

Tak Punya BPJS? Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Bantu Warga Berobat

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan 86 rumah sakit…

13 hours ago
Advertisement

Kemensos dan BRIN Teken MoU, Tingkatkan Kualitas Sekolah Rakyat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)…

2 days ago

Tanam Padi Pakai Metode Modern, Mentan Sebut Pendapatan Petani Bisa Rp16 Juta per Hektare per Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pendapatan petani padi berpotensi…

2 days ago

Ijazah Bukan Sekadar Bukti Kelulusan: Cermin Integritas, Etika, Dan Tanggung Jawab

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pembina LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris PD Al Washliyah…

2 days ago

Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Kota Bogor Targetkan 100 Medali Emas

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor menargetkan raihan 100 medali emas dalam Pekan Olahraga…

2 days ago