CIANJUR – WARTA BOGOR – Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerima ribuan berkas gugatan cerai gara-gara judi online.
Berdasarkan data yang ada sejak bulan Januari-Juni 2024, sebanyak 2.368 kasus gugatan cerai yang mana 70 persen akibat kasus judi online.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani menuturkan mayoritas gugatan berasal dari istri ke suaminya karena tidak tahan memiliki hutang akibat judi online.
” Ada juga suami yang menggugat karena istrinya terjerat judi online, namun hanya sebagian kecil,” ungkap Ahmad dikutip dari Tribun Jabar, Senin (1/7/2024).
Adapun, rata-rata umur suami yang digugat oleh istri mereka berusia 30 hingga 40 tahun dengan awal iseng bermain judi online.
“Hasil dari pengakuan pihak yang melakukan digugat cerai, rata-rata awalnya mereka hanya iseng untuk judi online. Namun, malah terjerat dan membuat mereka memiliki banyak hutang,” ujar Ahmad.
Sumber: Tribunnews Bogor
WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat program…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan wilayah Indonesia, baik…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti kasus…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat terkait menyelidiki dugaan…
BOGOR - WARTA BOGOR - KAI Commuter kembali menambah 13 perjalanan Commuter Line Bogor mulai…