JAKARTA, WARTABOGOR.id – Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).
Oleh sebab itu, sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL. Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
“Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL,” jelasnya. (Kompas.com)
BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…
BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…