Kota Bogor

Pimpinan Ponpes di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Terancam Penjara 15 Tahun

BOGOR – WARTA BOGOR – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanah Sareal, Kota Bogor, selesai. Dua orang berinisial AM dan MM ditetapkan sebagai tersangka dan dipublikasikan terbuka di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

AM dan MM memiliki jabatan yang berbeda yakni satu sebagai pimpinan ponpes dan satunya sebagai pengurus.

“Ini terjadi di area pondok di Kayu Manis, Tanah Sareal. Terkait laporan ini kami penyidik menetapkan 2 orang tersangka inisial AM dan MM,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Jumat (13/10/2023).

Advertisement

Sebanyak 3 orang korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sambung Rizka, Kejadian ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 lalu dan langsung diterbitkan laporan polisi.

“Ternyata satu korban muncul dua korban lainnya dan berdasarkan hasil penyelidikan. Kejadiannya terjadi kurun waktu pada 2019,” tambahnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka pencabulan yaitu dengan modus memperbaiki suara. Korban disuruh untuk mengurut tenggorokan, hingga tersangka menyentuh area payudara korban.

Advertisement

“Setelah itu, korban memberontak, menangis dan keluar dari ruangan. Saat itulah, bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita periksa,” imbuhnya.

Untuk tersangka AM, dugaan pencabulan ada 2 orang korban, pertama pada waktu 2019 dan pada bulan Januari 2023.

“Dimana modusnya adalah dengan memeluk dari belakang dan berusaha mencium kening, pipi dan pada saat dia mencium bibir, korban memberontak, menangis lalu menceritakannya. Dengan modusnya, itu adalah tanda bentuk spesial kasih sayang. Pelaku ini sebagai pengurus dan pengelola pondok itu,” jelas Rizka.

Advertisement

Rizka menegaskan kedua pelaku akan dikenakan pasal 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun penjara.

“Ini adalah suatu komitmen kami Polresta Bogor Kota dimana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun mengakibatkan anak sebagai korban,” pungkasnya.

 

Advertisement

Sumber: Tribunnews Bogor

Share

Recent Posts

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsep yang Mirip Minimarket

BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…

2 hours ago

Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Anak Bahlil Sampai Memanggilnya ‘Bapak MBG’

WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…

2 hours ago
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Kasus Online Scam di Kamboja, Ajukan Permohonan Pulang ke Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…

4 hours ago

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

1 day ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

1 day ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

1 day ago