Kota Bogor

Pimpinan Ponpes di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Terancam Penjara 15 Tahun

BOGOR – WARTA BOGOR – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanah Sareal, Kota Bogor, selesai. Dua orang berinisial AM dan MM ditetapkan sebagai tersangka dan dipublikasikan terbuka di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

AM dan MM memiliki jabatan yang berbeda yakni satu sebagai pimpinan ponpes dan satunya sebagai pengurus.

“Ini terjadi di area pondok di Kayu Manis, Tanah Sareal. Terkait laporan ini kami penyidik menetapkan 2 orang tersangka inisial AM dan MM,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Jumat (13/10/2023).

Advertisement

Sebanyak 3 orang korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sambung Rizka, Kejadian ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 lalu dan langsung diterbitkan laporan polisi.

“Ternyata satu korban muncul dua korban lainnya dan berdasarkan hasil penyelidikan. Kejadiannya terjadi kurun waktu pada 2019,” tambahnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka pencabulan yaitu dengan modus memperbaiki suara. Korban disuruh untuk mengurut tenggorokan, hingga tersangka menyentuh area payudara korban.

Advertisement

“Setelah itu, korban memberontak, menangis dan keluar dari ruangan. Saat itulah, bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita periksa,” imbuhnya.

Untuk tersangka AM, dugaan pencabulan ada 2 orang korban, pertama pada waktu 2019 dan pada bulan Januari 2023.

“Dimana modusnya adalah dengan memeluk dari belakang dan berusaha mencium kening, pipi dan pada saat dia mencium bibir, korban memberontak, menangis lalu menceritakannya. Dengan modusnya, itu adalah tanda bentuk spesial kasih sayang. Pelaku ini sebagai pengurus dan pengelola pondok itu,” jelas Rizka.

Advertisement

Rizka menegaskan kedua pelaku akan dikenakan pasal 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun penjara.

“Ini adalah suatu komitmen kami Polresta Bogor Kota dimana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun mengakibatkan anak sebagai korban,” pungkasnya.

 

Advertisement

Sumber: Tribunnews Bogor

Share

Recent Posts

Car Free Day Kembali Hadir di Kota Bogor, Berikut Jadwal serta Lokasi Parkirnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menggelar kegiatan Car Free…

46 minutes ago

Menkomdigi Terbitkan SE: Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…

21 hours ago
Advertisement

Dorong Konektivitas, Pemkab Bogor Bangun Jalan Pasir Muncang-Taman Safari

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…

1 day ago

Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…

1 day ago

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

2 days ago

Dishub Kota Bogor Tilang 962 Angkot Tua, 818 Unit Masih Diburu

BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…

2 days ago