WARTABOGOR.id- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Februari 2021 mengenai penghapusan Ujian Nasional (UN) 2021.
Dilansir dari laman kemendikbud.go.id, dalam SE Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ujian kesetaraan tahun ini juga dihapuskan.
Otomatis, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Di dalam SE tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.
Lalu, apa saja syarat agar siswa bisa dinyatakan lulus dari sekolah? Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada hal berikut ini:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
penugasan
tes secara luring atau daring; dan/atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
penugasan
tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…