Bandung, WARTABOGOR.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kepada masyarakat Jabar akan di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021
“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).
“Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat,” imbuhnya.
“Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu komando,” ucap Kang Emil dilansir dari siaran persnya.
“Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.
“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” ucap Kang Emil.
Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Kang Emil.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.
“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” ucapnya.
Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.
“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” tuturnya.
Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.
“Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel,” ucapnya. (sukabumiupdate.com)
BOGOR-WARTA BOGOR – Senyum bahagia terlihat dari wajah para warga dhuafa di Kampung Nagrog RW…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto tengah menyiapkan transformasi kawasan Parung menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Suasana di Stasiun Bekasi Timur mendadak mencekam pada Senin (27/4/2026)…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan pemekaran wilayah di dua kecamatan,…
DEPOK - WARTA BOGOR - Nasib tragis dialami seorang pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang juga…