Umum

PPKM Level 3 pada Libur Nataru, Berlaku 24 Desember

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat di momen libur Natal dan tahun baru. Peningkatan mobilitas itu dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia.

Pada penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api yang biasa digelar di penghujung tahun.

Advertisement

Berikut sejumlah hal yang akan dilakukan pemerintah pada penerapan PPKM level 3:

Berlaku mulai 24 Desember
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Advertisement

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Pengetatan protokol kesehatan di sejumlah destinasi
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 juga akan dilakukan di sejumlah destinasi.

Advertisement

“Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ujar Muhadjir

Larangan pesta kembang api dan pawai
Pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal dan tahun baru. Salah satunya pesta kembang api.

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Tabrakan Dua Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 64 Orang

WARTA BOGOR - Kecelakaan kereta api terjadi di wilayah Spanyol bagian tengah pada Rabu pagi.…

56 minutes ago

Modus Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP Jadi Premium, 10 Pejabat Disanksi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik pengoplosan…

2 hours ago
Advertisement

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Polbangtan Kementan Perkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

BOGOR-WARTA BOGOR – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama…

3 hours ago

BKN Buka Program ASN Promote ASN, Bisa Diusulkan Rekan Kerja Berprestasi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan program ASN Promote ASN yang…

21 hours ago

Sumpah Pemuda 2026: 5 Aksi Nyata Pemuda Muslim untuk Indonesia

WARTA BOGOR - Setiap 28 Oktober, Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang tekad generasi…

1 day ago

Aksi Mahasiswa UI 28 Oktober, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar…

1 day ago