Umum

PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat THR? Ini Kata BKN

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah memastikan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Besaran THR yang diberikan setara satu bulan gaji pokok tanpa potongan.

Namun, di tengah kepastian tersebut, PPPK paruh waktu masih diliputi rasa cemas. Mereka mempertanyakan apakah akan turut menerima THR Lebaran, mengingat statusnya juga sebagai aparatur sipil negara.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menyampaikan bahwa banyak guru PPPK paruh waktu berharap pemerintah memberikan THR kepada mereka.

Advertisement

“Teman-teman guru PPPK paruh waktu dapat THR Lebaran atau tidak, itu yang sedang kami pertanyakan,” ujar Nadzif, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pemberian THR akan sangat berarti bagi PPPK paruh waktu, terutama di daerah-daerah yang masih memberikan gaji relatif rendah.

“Sebenarnya THR ini bisa sedikit mengobati kesedihan PPPK paruh waktu, karena di sebagian besar daerah gajinya masih minim,” ungkapnya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa secara umum THR diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mewajibkan instansi pemerintah membayarkan THR.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi atau pemerintah daerah.

Advertisement

“Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR Lebaran? Jawabannya sangat tergantung pada ketersediaan anggaran di instansinya,” jelas Zudan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila instansi memiliki anggaran yang mencukupi, maka sangat dianjurkan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: JPNN

Advertisement
Share

Recent Posts

Menkomdigi Terbitkan SE: Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…

3 hours ago

Dorong Konektivitas, Pemkab Bogor Bangun Jalan Pasir Muncang-Taman Safari

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…

6 hours ago
Advertisement

Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…

8 hours ago

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

1 day ago

Dishub Kota Bogor Tilang 962 Angkot Tua, 818 Unit Masih Diburu

BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…

1 day ago

Pemprov Jabar Targetkan Anak Tidak Sekolah Nol pada 2029

BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…

1 day ago