Kesehatan

PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang 28 Hari

BOGOR-WARTABOGOR.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (pra-AKB) yang keenam.

PSBB pra-AKB ini diperpanjang selama 28 hari terhitung mulai Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.

Pada PSBB kali ini, aturan tak jauh berbeda dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.

Advertisement

“Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan.

Irwan mengatakan, belajar dari penerapan PSBB pra-AKB kelima, kondisi wabah Covid-19 saat itu belum terkendali serta jauh menuju sehat dan aman.

Berdasarkan data-data epidemiologis, potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi.

Advertisement

Hal itu juga yang kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Bogor untuk memperpanjang PSBB pra-AKB.

“Mempertimbangkan hasil analisa epidemiologi ini juga, karena kan kasus penyebaran Covid-19 masih lumayan tinggi di sini,” ucapnya.

Irwan menegaskan, pihaknya akan semakin meningkatkan secara massif penegakan aturan atas kerumunan massa, protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui ada kerumunan.

Advertisement

Pada perpanjangan PSBB pra AKB keenam ini, setidaknya ada dua fokus yang akan dimasifkan dan diperketat.

Dua fokus tersebut yakni, tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.

Irwan mencontohkan, pihaknya membatasi aktivitas jam operasional tempat hiburan dan restoran atau warung. Dibatasi hanya mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Selain itu, aturan pembatasan kapasitas tempat pertemuan acara maksimal hanya 150 orang, tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan izin disertai keterangan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Oleh sebab itu, Pemkab Bogor akan meminta kepada Satgas Covid-19 Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan beroperasi.

Advertisement

Hal ini penting karena bila sesuatu dilarang di sebuah wilayah, maka masyarakat secara otomatis akan mencari alternatif ke daerah lain.

“Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan entah dari Jakarta ataupun daerah lain. Nah, makanya penyeragaman ini perlu dilakukan,” jelas dia.(kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

23 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

1 day ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

1 day ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

1 day ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

2 days ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago