Umum

Ramadan 2026, Siswa Dapat Libur Panjang hingga Dua Minggu

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi mengumumkan jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan 2026.

Dalam skema tersebut, siswa mendapatkan libur tiga hari di awal Ramadan serta libur panjang hingga dua pekan menjelang dan sesudah Idul Fitri.

Kebijakan ini ditetapkan melalui rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Berdasarkan hasil konsolidasi, siswa akan menjalani libur awal Ramadan pada 18–20 Februari 2026. Masa libur ini dicatat sebagai pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Artinya, peserta didik tetap diarahkan untuk mengikuti aktivitas pembelajaran berbasis Ramadan di lingkungan masyarakat, seperti meningkatkan ibadah, mengikuti kegiatan keagamaan, mendengarkan ceramah di masjid, serta kegiatan edukatif lainnya.

Setelah libur awal Ramadan, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026.

Advertisement

Namun, pemerintah belum merinci pola pembelajaran dan jenis kegiatan khusus yang akan diterapkan sekolah selama Ramadan.

Sementara itu, jadwal yang paling ditunggu para siswa, yakni libur Idul Fitri, ditetapkan berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.

Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, masa libur lebaran ini mencapai sekitar dua minggu.

Advertisement

Berdasarkan unggahan Instagram resmi Kemenko PMK, Selasa (10/2/2026), berikut rangkaian jadwal sekolah selama Ramadan 2026:

  • Libur Awal Ramadan (pembelajaran di luar satuan pendidikan): 18-20 Februari 2026
  • Pembelajaran tatap muka di sekolah: 23 Februari-13 Maret 2026
  • Libur lebaran: 16-27 Maret 2026
  • Masuk sekolah kembali: 28 Maret 2026 (untuk sekolah sistem 6 hari) dan 30 Maret 2026 (untuk sekolah sistem 5 hari).

Di kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa surat edaran resmi terkait libur awal Ramadan dan Idul Fitri akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Surat edaran ini akan diteken antara Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Kemendikdasmen juga telah bicara dengan Menteri Perhubungan untuk menyesuaikan libur lebaran dengan mudik.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detikedu

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Tugas Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk oleh Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…

1 day ago

Efek Jera! Dishub Kota Bogor Bakal Terapkan Denda Parkir Liar, Bisa Kena Rp500 Ribu

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…

2 days ago
Advertisement

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

2 days ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

2 days ago

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

3 days ago

Tak Ingin Bebani APBD, DPRD Bogor Usulkan Skema Baru Subsidi Biskita

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…

3 days ago