Umum

Ramadan 2026, Siswa Dapat Libur Panjang hingga Dua Minggu

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi mengumumkan jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan 2026.

Dalam skema tersebut, siswa mendapatkan libur tiga hari di awal Ramadan serta libur panjang hingga dua pekan menjelang dan sesudah Idul Fitri.

Kebijakan ini ditetapkan melalui rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Berdasarkan hasil konsolidasi, siswa akan menjalani libur awal Ramadan pada 18–20 Februari 2026. Masa libur ini dicatat sebagai pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Artinya, peserta didik tetap diarahkan untuk mengikuti aktivitas pembelajaran berbasis Ramadan di lingkungan masyarakat, seperti meningkatkan ibadah, mengikuti kegiatan keagamaan, mendengarkan ceramah di masjid, serta kegiatan edukatif lainnya.

Setelah libur awal Ramadan, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026.

Advertisement

Namun, pemerintah belum merinci pola pembelajaran dan jenis kegiatan khusus yang akan diterapkan sekolah selama Ramadan.

Sementara itu, jadwal yang paling ditunggu para siswa, yakni libur Idul Fitri, ditetapkan berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.

Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, masa libur lebaran ini mencapai sekitar dua minggu.

Advertisement

Berdasarkan unggahan Instagram resmi Kemenko PMK, Selasa (10/2/2026), berikut rangkaian jadwal sekolah selama Ramadan 2026:

  • Libur Awal Ramadan (pembelajaran di luar satuan pendidikan): 18-20 Februari 2026
  • Pembelajaran tatap muka di sekolah: 23 Februari-13 Maret 2026
  • Libur lebaran: 16-27 Maret 2026
  • Masuk sekolah kembali: 28 Maret 2026 (untuk sekolah sistem 6 hari) dan 30 Maret 2026 (untuk sekolah sistem 5 hari).

Di kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa surat edaran resmi terkait libur awal Ramadan dan Idul Fitri akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Surat edaran ini akan diteken antara Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Kemendikdasmen juga telah bicara dengan Menteri Perhubungan untuk menyesuaikan libur lebaran dengan mudik.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detikedu

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

10 hours ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

13 hours ago
Advertisement

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

16 hours ago

Muhammadiyah Umumkan Jadwal Ramadan dan Idulfitri 1448 H

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan jadwal Ramadan dan Hari…

18 hours ago

Prabowo Ingin Kuliah di PTN Gratis, Mendiktisaintek Mulai Kaji Skema

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan…

1 day ago

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Mudah untuk Susun Agenda Sepanjang Tahun

JAKARTA-WARTA BOGOR — Tahun 2026 sudah memasuki penghujung. Masyarakat kini mulai dapat mempersiapkan berbagai agenda…

2 days ago