Umum

Ramadan 2026, Siswa Dapat Libur Panjang hingga Dua Minggu

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi mengumumkan jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan 2026.

Dalam skema tersebut, siswa mendapatkan libur tiga hari di awal Ramadan serta libur panjang hingga dua pekan menjelang dan sesudah Idul Fitri.

Kebijakan ini ditetapkan melalui rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Berdasarkan hasil konsolidasi, siswa akan menjalani libur awal Ramadan pada 18–20 Februari 2026. Masa libur ini dicatat sebagai pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Artinya, peserta didik tetap diarahkan untuk mengikuti aktivitas pembelajaran berbasis Ramadan di lingkungan masyarakat, seperti meningkatkan ibadah, mengikuti kegiatan keagamaan, mendengarkan ceramah di masjid, serta kegiatan edukatif lainnya.

Setelah libur awal Ramadan, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026.

Advertisement

Namun, pemerintah belum merinci pola pembelajaran dan jenis kegiatan khusus yang akan diterapkan sekolah selama Ramadan.

Sementara itu, jadwal yang paling ditunggu para siswa, yakni libur Idul Fitri, ditetapkan berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.

Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, masa libur lebaran ini mencapai sekitar dua minggu.

Advertisement

Berdasarkan unggahan Instagram resmi Kemenko PMK, Selasa (10/2/2026), berikut rangkaian jadwal sekolah selama Ramadan 2026:

  • Libur Awal Ramadan (pembelajaran di luar satuan pendidikan): 18-20 Februari 2026
  • Pembelajaran tatap muka di sekolah: 23 Februari-13 Maret 2026
  • Libur lebaran: 16-27 Maret 2026
  • Masuk sekolah kembali: 28 Maret 2026 (untuk sekolah sistem 6 hari) dan 30 Maret 2026 (untuk sekolah sistem 5 hari).

Di kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa surat edaran resmi terkait libur awal Ramadan dan Idul Fitri akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Surat edaran ini akan diteken antara Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Kemendikdasmen juga telah bicara dengan Menteri Perhubungan untuk menyesuaikan libur lebaran dengan mudik.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detikedu

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

15 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

18 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

19 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

20 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

2 days ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

2 days ago