Politik

Sah! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

JAKARTA – WARTA BOGOR –  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sistem pemilu 2024, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proposional terbuka atau proposional tertutup.

Advertisement

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam menghadapi politik uang. Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan. Ketiga, masyarakat perlu di edukasi kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan dengan tegas bahwa politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” lanjutnya

Advertisement

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunaka untuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Berikut nama-namanya :

Advertisement
  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marjino (warga Depok)

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Diluar sidang, sebanyak 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

 

Sumber: detiknews

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

6 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

8 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

8 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

1 day ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

1 day ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

1 day ago