CIAWI,BOGOR – WARTABOGOR.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, memutar balik sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke jalur puncak lantaran penumpangnya tak mengantongi surat hasil tes cepat atau rapid test antigen.
“Kami mengharuskan pada wisatawan yang akan berkunjung ke puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil rapid test antigen sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Kamis (24/12).
Menurutnya, selain memeriksa surat kepemilikan rapid, wisatawan juga diperiksa mengenai penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.
Disamping itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga menggelar rapid test antigen secara massal kepada wisatawan di dua titik, yakni Simpang Ciawi dan Simpang Gadog.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 × 24 jam sejak penerbitan surat itu,” katanya.
Ketua satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada liburan panjang mulai 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. (antaranews.com)
JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga bahan bakar minyak…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan…
BOGOR-WARTA BOGOR – Sebanyak 35 mahasiswa Diploma III Program Studi Kesehatan Hewan, Jurusan Peternakan, Politeknik…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mengundang jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri…
WARTA BOGOR - Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan komitmen timnya untuk memberikan penampilan terbaik…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dampak musim kemarau di Kabupaten Bogor semakin meluas. Hingga akhir…