Politik

Segini Dana Awal Kampanye Anies, Prabowo, dan Ganjar

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye dari ketiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Masing-masing pasangan calon telah menyetor laporan dana awal kampanye ke KPU.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden dapat diperoleh dari

Advertisement
  • Pasangan Calon yang bersangkutan
  • Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
  • Sumbangan yang menurut hukum dari pihak lain

Berikut laporan dana awal kampanye untuk periode 16-25 November 2023, dikutip dari laman Info Pemilu KPU, Selasa (19/12/2023).

1. Dana Kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tercatat memiliki dana kampanye Rp 1 miliar dalam bentuk uang

Advertisement

Berdasarkan laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari kantong pribadi paslon

2. Dana Kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Pasangan yang diusung Partai Gerinda, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima, tercatat memiliki dana kampanye Rp 31,43 miliar

Advertisement

Berdasarkan laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  1. Kantong pribadi masing-masing paslon Rp 2 miliar dalam bentuk uang
  2. Partai Politik atau gabungan dari partai politik Rp 600 juta dalam bentuk barang
  3. Partai Politik atau gabungan dari partai Rp 28,838 miliar dalam bentuk jasa

3. Dana Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo, tercatat memiliki dana kampanye Rp 23,32 miliar.

Advertisement

Berdasarkan laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  1. Kantong pribadi masing-masing paslon Rp 100 juta dalam bentuk uang
  2. Partai Politik atau gabungan dari partai politik Rp 2,950 miliar dalam bentuk uang
  3. Sumbangan perseorangan Rp 1,670 miliar dalam bentuk uang
  4. Sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp 20,324 miliar dalam bentuk uang

Selain itu pasangan Ganjar-Mahfud juga melaporkan penerimaan lain-lain berupa bunga bank dalam bentuk uang senilai Rp 293.487,37 dan penerimaan barang hasil pembuatan bahan/design dan alat peraga kampanye senilai Rp 20 juta.

 

Advertisement

Sumber: Kompas.com

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

18 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

20 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

20 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

2 days ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

2 days ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

2 days ago