Stories

Sejarah Tradisi Bagi-bagi Uang THR Saat Lebaran di Indonesia

BOGOR – WARTA BOGOR – Tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Istilah bagi-bagi THR ini merujuk pada tradisi kegiatan membagikan uang menjelang atau pada moment Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Tradisi ini sudah berlangsung sejak tahun 1951 silam, yang dimulai dengan adanya kebijakan pembagian THR, yang pada saat itu hanya dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, hingga akhirnya berkembang seiring berjalannya waktu.

Dilansir dari situs Indonesia Baik, berikut sejarah di balik tradisi bagi-bagi THR di Indonesia:

Advertisement

Bermula pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Praja (saat ini disebut PNS). Pemberian tersebut berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negera dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Kemudian pada 13 Februari 1952, kaum pekerja atau buruh mengajukan protes terhadap kebijakan tersebut. Kaum pekerja/buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Praja.

Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan Indonesia kala itu akhirnya mengabulkan tuntutan dari kaum pekerja/buruh itu dengan mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari gaji.

Advertisement

Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifatnya himbauan berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan kerja.

Kemudian pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang dikenal hingga saat ini.

Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proposional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Advertisement

Hingga kini, pemberian THR sudah menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat moment Lebaran. Bagi-bagi THR biasa dilakukan kepada keluarga, teman, dan saudara.

 

Sumber: detiknews

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Targetkan Penurunan Kabel Udara Sepanjang 20 Kilometer pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan penataan kabel udara melalui…

19 hours ago

Menteri Koperasi Pastikan Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Tahun Ini

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri…

21 hours ago
Advertisement

Pemerintah Azerbaijan Batasi Penggunaan Hijab di Sekolah, Ini Alasannya

WARTA BOGOR - Pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan seragam sekolah baru yang berdampak pada penggunaan hijab…

23 hours ago

BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Rp70 Triliun pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak,…

2 days ago

Pemerintah Berencana Bagikan HP Gratis untuk Salurkan Bansos

JAKARTA - WARTA BOGOR - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan…

2 days ago

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi…

2 days ago