Umum

Tak Ada Lagi PNS dan PPPK di KTP, Ini Aturan Baru Berlaku 2026

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah resmi menyeragamkan penulisan status pekerjaan aparatur sipil dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, keterangan PNS dan PPPK tidak lagi dicantumkan secara terpisah di KTP maupun Kartu Keluarga (KK), melainkan diganti menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini bersifat administratif dan ditujukan untuk menyederhanakan serta merapikan sistem data kependudukan nasional.

Dalam regulasi terbaru itu, kolom pekerjaan pada KTP dan KK tidak lagi menampilkan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun nama instansi. Seluruh aparatur negara dicatat dengan satu sebutan seragam, yakni ASN.

Advertisement

Pemerintah menilai beragamnya penulisan profesi pada kolom pekerjaan selama ini menyulitkan proses sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi. Dengan penyeragaman tersebut, sistem administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih konsisten, rapi, dan mudah diintegrasikan secara nasional, sekaligus mendukung pengembangan sistem pemerintahan berbasis data digital terpadu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada status hukum kepegawaian. Hak dan kewajiban PNS maupun PPPK, termasuk gaji, masa kerja, serta jaminan pensiun, tetap mengacu pada ketentuan kepegawaian masing-masing instansi.

Perubahan penulisan status ASN akan berlaku saat aparatur negara melakukan pembaruan data kependudukan, seperti pencetakan ulang KTP elektronik, perubahan Kartu Keluarga, pindah domisili, atau pembaruan data lainnya.

Advertisement

Seiring dengan penerapan kebijakan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah mulai melakukan sosialisasi agar aparatur negara memahami bahwa penyeragaman tersebut murni bersifat administratif dan tidak menghapus status PNS maupun PPPK.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: pojokbogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Festival Merah Putih 2026 Berakhir, Dorong Perputaran Ekonomi Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Festival Merah Putih (FMP) 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama…

3 hours ago

Karhutla Meluas di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Minta Pendakian Gunung Ditunda

JABAR - WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius di…

6 hours ago
Advertisement

Komisi III DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana…

19 hours ago

Pasca Kericuhan Demo 27 Agustus di Jakarta: Polisi Amankan 322 Orang, 1 Meninggal Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah aksi demonstrasi…

2 days ago

Bogor Bakal Punya Embarkasi Haji Mirip Zamzam Tower, Telan Anggaran Rp142 Miliar

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp142 miliar untuk pembangunan…

3 days ago

Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Underpass di Simpang PDAM pada 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan di Jalan Tegar Beriman,…

3 days ago