Umum

Tak Ada Lagi PNS dan PPPK di KTP, Ini Aturan Baru Berlaku 2026

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah resmi menyeragamkan penulisan status pekerjaan aparatur sipil dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, keterangan PNS dan PPPK tidak lagi dicantumkan secara terpisah di KTP maupun Kartu Keluarga (KK), melainkan diganti menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini bersifat administratif dan ditujukan untuk menyederhanakan serta merapikan sistem data kependudukan nasional.

Dalam regulasi terbaru itu, kolom pekerjaan pada KTP dan KK tidak lagi menampilkan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun nama instansi. Seluruh aparatur negara dicatat dengan satu sebutan seragam, yakni ASN.

Advertisement

Pemerintah menilai beragamnya penulisan profesi pada kolom pekerjaan selama ini menyulitkan proses sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi. Dengan penyeragaman tersebut, sistem administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih konsisten, rapi, dan mudah diintegrasikan secara nasional, sekaligus mendukung pengembangan sistem pemerintahan berbasis data digital terpadu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada status hukum kepegawaian. Hak dan kewajiban PNS maupun PPPK, termasuk gaji, masa kerja, serta jaminan pensiun, tetap mengacu pada ketentuan kepegawaian masing-masing instansi.

Perubahan penulisan status ASN akan berlaku saat aparatur negara melakukan pembaruan data kependudukan, seperti pencetakan ulang KTP elektronik, perubahan Kartu Keluarga, pindah domisili, atau pembaruan data lainnya.

Advertisement

Seiring dengan penerapan kebijakan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah mulai melakukan sosialisasi agar aparatur negara memahami bahwa penyeragaman tersebut murni bersifat administratif dan tidak menghapus status PNS maupun PPPK.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: pojokbogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Polri Kembangkan ETLE Face Recognition, Pelanggar Tak Bisa Lagi Sembunyikan Pelat Nomor

WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau electronic…

2 hours ago

Iran Disebut Siap Buka Selat Hormuz 30 Hari Setelah Kesepakatan Damai

WARTA BOGOR - Iran dan Amerika Serikat dilaporkan tengah membahas rencana pembukaan kembali Strait of…

6 hours ago
Advertisement

Fenomena Langka Haji 2026, Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada Hari Arafah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Musim haji 2026 di Masjidil Haram diperkirakan akan terasa istimewa…

8 hours ago

256.369 Peserta Lolos SNBT 2026, Universitas dan Politeknik Ini Paling Diminati!

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebanyak 256.369 peserta dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)…

1 day ago

Pembunuhan Wanita Muda di Tol BORR, Keluarga Bantah Pelaku Adalah Pacar Korban

BOGOR -  WARTA BOGOR - Kasus pembunuhan Anggi Auliya Arsyad (25) yang jasadnya dibuang dari…

1 day ago

China Kembangkan Baterai Mobil Listrik Isi Penuh Hanya 3 Menit

WARTA BOGOR - China kembali membuat terobosan dalam teknologi kendaraan listrik dengan memperkenalkan prototipe baterai…

1 day ago