Umum

Tarif Ojol Batal Naik

WARTA BOGOR- Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengimbau pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.

Piter menilai kenaikkan tarif ojol adalah hal yang wajar dilakukan, Namun, besaran kenaikkannya tidak lebih dari 30 persen.

“Tidak sampai lebih dari 30 persen. Kalau kenaikannya terlalu besar dampak negatifnya terlalu besar,” kata Piter.

Advertisement

Dampaknya, menurut Piter, yakni mendorong inflasi yang besar, menggerus daya beli masyarakat, juga berdampak negatif terhadap penghasilan driver ojol.

“Perlu diingat bahwa kenaikan tarif ojol yg terlalu besar justru menyebabkan turunnya minat masyarakat kecil menggunakan ojol,” terang Piter.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengundur penerapan kenaikan tarif ojol yang rencananya efektif mulai hari ini.

Advertisement

“Akan diundur,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (14/8/2022).

Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Advertisement

Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Advertisement

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Advertisement

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.
(Tribunews.com)

Share

Recent Posts

Jangan Sepelekan Bersin, Ternyata Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

WARTA BOGOR - Bersin sering kali terjadi secara tiba-tiba dan dianggap sebagai hal biasa. Namun…

6 hours ago

Kota Bogor Raih Penghargaan Kemendagri sebagai Daerah Terbaik dalam Creative Financing

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali meraih penghargaan tingkat nasional setelah mendapat…

11 hours ago
Advertisement

Anggaran Dipangkas, BGN Ubah Fokus Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah strategi pelaksanaan Program Makan Bergizi…

11 hours ago

Polbangtan Kementan Dukung Gerakan Tanam Serempak 50.000 Hektar, Perkuat Peran Petani Milenial Menuju Swasembada Pangan

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR— Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut serta menyukseskan Gerakan Tanam Serempak seluas…

1 day ago

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Bongkar Modus Yayasan Terafiliasi dan Markup Anggaran

JAKARTA - WARTA BOGOR - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai…

1 day ago

Transformasi Pasca Haji: Meraih Kesalehan Spiritual, Menebar Kesalehan Sosial

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor Sekretaris Pengurus Daerah Al…

1 day ago