WARTA BOGOR- Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengimbau pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.
Piter menilai kenaikkan tarif ojol adalah hal yang wajar dilakukan, Namun, besaran kenaikkannya tidak lebih dari 30 persen.
“Tidak sampai lebih dari 30 persen. Kalau kenaikannya terlalu besar dampak negatifnya terlalu besar,” kata Piter.
Dampaknya, menurut Piter, yakni mendorong inflasi yang besar, menggerus daya beli masyarakat, juga berdampak negatif terhadap penghasilan driver ojol.
“Perlu diingat bahwa kenaikan tarif ojol yg terlalu besar justru menyebabkan turunnya minat masyarakat kecil menggunakan ojol,” terang Piter.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengundur penerapan kenaikan tarif ojol yang rencananya efektif mulai hari ini.
“Akan diundur,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (14/8/2022).
Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.
Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.
Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.
“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.
Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.
(Tribunews.com)
BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…
BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…