Umum

Tarif Ojol Batal Naik

WARTA BOGOR- Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengimbau pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.

Piter menilai kenaikkan tarif ojol adalah hal yang wajar dilakukan, Namun, besaran kenaikkannya tidak lebih dari 30 persen.

“Tidak sampai lebih dari 30 persen. Kalau kenaikannya terlalu besar dampak negatifnya terlalu besar,” kata Piter.

Advertisement

Dampaknya, menurut Piter, yakni mendorong inflasi yang besar, menggerus daya beli masyarakat, juga berdampak negatif terhadap penghasilan driver ojol.

“Perlu diingat bahwa kenaikan tarif ojol yg terlalu besar justru menyebabkan turunnya minat masyarakat kecil menggunakan ojol,” terang Piter.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengundur penerapan kenaikan tarif ojol yang rencananya efektif mulai hari ini.

Advertisement

“Akan diundur,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (14/8/2022).

Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Advertisement

Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Advertisement

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Advertisement

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.
(Tribunews.com)

Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Bangun Pos Terpadu di Eks Warpat Puncak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…

7 hours ago

Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Targetkan Penyuka Sesama Jenis Lewat Aplikasi Kencan

DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…

13 hours ago
Advertisement

Mitchell Baker Ukir Sejarah, Jadi Pencetak Hattrick Termuda Timnas Indonesia di Piala AFF

CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…

15 hours ago

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…

1 day ago

Festival Merah Putih 2026 Resmi Diluncurkan, Hadirkan 19 Agenda Meriahkan HUT RI di Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

2 days ago

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Cegah Perilaku Penyimpangan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk…

2 days ago