JAKARTA – WARTA BOGOR – Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi.
Hal itu diungkapkan pada hari pertama masa kampanye pada Selasa (28/11/2023). Loly Suhenty juga mengatakan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
“Potensi pelanggaran tinggi, enggak? Ya, tentu saja tinggi,” ujar Lolly Suhenty saat dijumpai di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dia juga mengingkatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di media sosial. Hal itu telah diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Kami perlu ingatkan ada pasal 521, berkenaan dengan ini, ya ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Lolly Suhenty menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari, sehingga semua dapat terkontrol.
Pihaknya juga mengklaim Bawaslu telah melakukan antisipasi adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye.
“Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed,” pungkas Lolly Suhenty.
Sumber: CNN Indonesia
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…
WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…