JAKARTA – WARTA BOGOR – Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi.
Hal itu diungkapkan pada hari pertama masa kampanye pada Selasa (28/11/2023). Loly Suhenty juga mengatakan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
“Potensi pelanggaran tinggi, enggak? Ya, tentu saja tinggi,” ujar Lolly Suhenty saat dijumpai di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dia juga mengingkatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di media sosial. Hal itu telah diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Kami perlu ingatkan ada pasal 521, berkenaan dengan ini, ya ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Lolly Suhenty menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari, sehingga semua dapat terkontrol.
Pihaknya juga mengklaim Bawaslu telah melakukan antisipasi adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye.
“Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed,” pungkas Lolly Suhenty.
Sumber: CNN Indonesia
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…