JAKARTA – WARTA BOGOR – Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi.
Hal itu diungkapkan pada hari pertama masa kampanye pada Selasa (28/11/2023). Loly Suhenty juga mengatakan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
“Potensi pelanggaran tinggi, enggak? Ya, tentu saja tinggi,” ujar Lolly Suhenty saat dijumpai di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dia juga mengingkatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di media sosial. Hal itu telah diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Kami perlu ingatkan ada pasal 521, berkenaan dengan ini, ya ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Lolly Suhenty menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari, sehingga semua dapat terkontrol.
Pihaknya juga mengklaim Bawaslu telah melakukan antisipasi adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye.
“Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed,” pungkas Lolly Suhenty.
Sumber: CNN Indonesia
BOGOR - WARTA BOGOR - Festival Merah Putih (FMP) 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama…
JABAR - WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius di…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah aksi demonstrasi…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp142 miliar untuk pembangunan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan di Jalan Tegar Beriman,…