Kota Bogor

Upaya Pemkot Bogor Tuntaskan 18 Kelurahan Bebas BABS

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya menuntaskan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh kelurahan di Kota Bogor. Sejauh ini, sudah ada delapan kelurahan yang bebas BABS dan masih tersisa 60 kelurahan lagi. 60 kelurahan yang masih belum bebas BABS ini terbagi dalam dua kategori, yakni kategori di bawah 200 rumah dan kategori di atas 200 rumah. Pada kategori di bawah 200 rumah, tersebar di 18 kelurahan, sementara kategori di atas 200 rumah tersebar di 42 kelurahan.

“Sampai akhir Desember 2024 ini kami akan fokus untuk menuntaskan 18 kelurahan menjadi kelurahan bebas BABS,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.

Syarifah mengatakan, pembagian kategori ini dilakukan karena sulit untuk mengintervensi 60 kelurahan sekaligus karena dananya terbatas. Tak ayal, sampai akhir Desember 2024 nanti, pihaknya akan fokus mengintervensi 18 kelurahan yang angkanya di bawah 200 rumah untuk dinolkan alias bebas BABS.

Advertisement

“Untuk 42 kelurahan yang masih di atas 200 rumah, kami memberikan target di sisa empat bulan ini tidak terlalu tinggi, yakni minimal 30 rumah dilakukan intervensi,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, untuk mewujudkan 18 kelurahan bebas BABS, pihaknya turut merevisi SK tim percepatan ODF agar fokus menuntaskan 18 kelurahan ini. Sementara untuk 42 kelurahan yang jumlahnya masih di atas 200 rumah, shadow targetnya ditetapkan 30 rumah sampai akhir 2024, dengan rincian lima rumah per bulan.

“Jadi, selain 18 kelurahan yang akan fokus dinolkan, 42 kelurahan yang lain juga ikut bergerak dan masuk di shadow target kelurahan,” kata Sri Nowo Retno.

Advertisement

Ia menerangkan, jika dihitung, target rumah yang akan diintervensi di 2024 yakni 30 rumah x 42 kelurahan, total 1.260 rumah, dan jumlah rumah yang di bawah 200 ada 1.907 rumah, sehingga total sampai akhir Desember akan menuntaskan 3.167 rumah. Penuntasan BABS ini akan menggunakan anggaran dari Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), CSR, dan lainnya.

“Anggarannya itu untuk satu septic tank individu sekitar Rp 5 juta, kalau septic tank komunal Rp 50 juta sampai Rp 60 juta, jadi tidak bisa dianggarkan semua dari APBD, harus dibantu dari beberapa sumber salah satunya dari CSR,” jelasnya.

 

Advertisement

 

Sumber: Pemerintah Kota Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

3 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

6 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

7 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

8 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

1 day ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

1 day ago