vonis eks Jaksa Pinangki
Jakarta, Wartabogor.id- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki.
Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian isi kutipan putusan resmi
Atas alasan itu lah, PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki yakni menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. (tempo.co)
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terkait potensi kerawanan…
JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kerusakan tata ruang…
JAKARTA - WARTA BOGOR - SKK Migas menemukan potensi 13 sumur minyak dan gas bumi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan memberikan “kartu…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Seorang jemaah haji Indonesia berinisial SMP (73) dari Embarkasi Kertajati…