vonis eks Jaksa Pinangki
Jakarta, Wartabogor.id- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki.
Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian isi kutipan putusan resmi
Atas alasan itu lah, PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki yakni menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. (tempo.co)
BOGOR - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah pesan kepada jajaran Kepolisian Negara…
WARTA BOGOR - Isi tas seberat sekitar 30 kilogram yang dibawa para calon manajer Koperasi…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meminta Dewan Pimpinan Cabang…
MALANG-WARTA BOGOR – Kontingen mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor berhasil menorehkan berbagai prestasi membanggakan…
BOGOR-WARTA BOGOR– Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menggelar Sidang Terbuka Senat dalam rangka Dies Natalis…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis…