JAKARTA-ARTABOGOR.id- Video mengenai akta kelahiran model baru dengan Quick Response Code (QR Code) beredar luas di aplikasi perpesanan Whatsapp.
Dalam video tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tampak sedang memaparkan akta model baru tersebut.
Akta kelahiran dilengkapi dengan QR code, tanpa tanda tangan basah atau cap, dan dicetak dalam kertas putih biasa. Meski begitu, akta dengan QR code ini berlaku secara nasional.
“Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa dan dengan QR Code tidak ada tanda tangan basah dan tidak ada cap,” ujar Zudan dalam video yang tersebar.
Lalu seperti apa bentuk dari akta kelahiran dengan QR code ini? Apakah tetap berlaku meski hanya dicetak di kertas biasa? Berikut konfirmasi dari Kemendagri.
QR code pengganti tanda tangan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa print out akta kelahiran sebagaimana yang ditunjukkannya dalam video adalah asli dan bukan salinan atau fotokopi.
“Sejak 2019 diterapkan akta kelahiran dengan QR Code,” ujar Zudan saat
Salah satu cara untuk menguji yakni dengan memindai kode QR pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone atau aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.
“Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing,” papar dia
Bisa cetak sendiri
Akta kelahiran dapat dicetak sendiri di rumah atau dengan layanan online dan file akan dikirim ke pemohon melalui surat elektronik.
“Temen-temen bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online. Nanti filenya akan dikirim ke saudara lewat email,” kata dia.
Meskipun ada model baru dari akta kelahiran dengan QR Code, akta kelahiran model lama tetap berlaku.
Layanan pembuatan akta kelahiran QR code ini juga dapat diakses secara online maupun manual. Berikut dengan pencetakkanya yang dapat dicetak sendiri atau dicetakkan.
“Tergantung mintanya penduduk tersebut online atau manual (pencetakan akta kelahiran QR code),” ujar dia.
Dijamin aman dan sah
Akta kelahiran QR code meski dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram, akta tetap terjamin keabsahan dan keamanannya.
“Tetap sah dan aman. Akan mudah dicek dokumen itu asli atau palsu,” tutur dia.
Zudan menyebut, dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020 kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Cara membuat akta kelahiran
Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran?
Untuk membuat akta kelahiran baik bagi bayi yang baru lahir maupun mereka yang belum mempunyai akta kelahiran bisa mengurusnya ke Dinas Dukapil setempat.
Zudan mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, syarat mengurus Akta Kelahiran yakni:
Membawa pengantar dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kelahiran dari RS, bidan atau puskesmas
Membawa Buku Nikah
Membawa Foto Kopi KTP Elektronik
Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga.
Semua pengurusan akta kelahiran tak dipungut biaya.(kompas.com)
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…