WARTABOGOR.id- Beberapa hari lalu, wahana baru ngopi ‘in the sky’ diminta tutup oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga syarat sertifikasi keamanan terbit.
“Kalau itu (sertifikat) belum ada kami mohon diberhentikan dulu sampai persyaratan sertifikasi keselamatan ada,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (7/1/2022).
Aji menuturkan, pengawasan alat yakni crane ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans).
Hingga sekarang, belum diketahui apakah izin guna crane masih berlaku atau tidak karena crane disewa dari luar kota.
“Info yang kami terima, crane belum ada izin, lalu penggunaan tidak sesuai dengan spesifikasi harus ada penjamin keselamatannya,” kata dia.
Beberapa hari lalu, wahana baru ngopi ‘in the sky’ diminta tutup oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga syarat sertifikasi keamanan terbit.
“Kalau itu (sertifikat) belum ada kami mohon diberhentikan dulu sampai persyaratan sertifikasi keselamatan ada,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (7/1/2022).
Aji menuturkan, pengawasan alat yakni crane ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans).
Hingga sekarang, belum diketahui apakah izin guna crane masih berlaku atau tidak karena crane disewa dari luar kota.
“Info yang kami terima, crane belum ada izin, lalu penggunaan tidak sesuai dengan spesifikasi harus ada penjamin keselamatannya,” kata dia.
Ke depan, pemerintah DIY maupun kabupaten akan melakukan pembinaan kepada para pengelola wisata terkait aturan-aturan dan regulasi terkait wisata.
“Misalnya, penggunaan crane itu untuk apa. Kami tidak mau batasi kreativitas tetapi keselamatam dan legalitas dikedepankan,” tutup Aji.
Sebelumnya, wahana wisata baru ngopi ‘in the sky’ yang berlokasi di kawasan Pantai Nguluran, di Kapanewon Pangang, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, mengundang polemik di masyarakat.
Dari hasil koordinasi dengan pengelola, ia menyebut bahwa wahana ngopi ‘in the sky’ belum dibuka untuk umum dan masih diuji coba.
Arif melihat langsung alat yang digunakan untuk wahana tersebut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Disperkop UMKM, dan Disnaker Gunungkidul.
Namun, alat yang digunakan merupakan alat berisiko tinggi. Oleh karena itu, demi keamanan dan kenyamanan, diperlukan uji kelayakan atau sertifikasi keamanan. (kompas.com)
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…