Umum

Warga Bodetabek Bisa Nikmati Transportasi Gratis Jakarta, Ini Ketentuannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis hingga ke area Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat guna mendukung akses mobilisasi warga Jabodetabek.

Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut, diantaranya, PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK dan karyawan bergaji setara UMP.

Advertisement

Tidak hanya warga Jakarta, layanan transportasi umum gratis Jakarta juga bisa dinikmati oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Berdasarkan informasi dari website resmi Pemprov DKI Jakarta smartcity.jakarta, berikut ini golongan warga Bodetabek yang bisa dapat transportasi umum gratis Jakarta, yakni:

  1. Penerima raskin domisili Bodetabek
  2. Warga Bodetabek penyandang disabilitas
  3. Warga Bodetabek veteran RI
  4. Warga Bodetabek anggota TNI/Polri
  5. Warga Bodetabek pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan.

Kategori warga Bodetabek tersebut merupakan bagian dari 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis Jakarta.

Advertisement

Cara Daftar Transportasi Gratis Jakarta

Agar bisa menikmati layanan transportasi ini, warga wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pendaftaran Online Kunjungi situs resmi: klg.transjakarta.co.id
  • Isi data diri secara lengkap
  • Unggah dokumen yang diperlukan seperti:  KTP, Kartu Keluarga (KK), Pasfoto.
  • Tunggu konfirmasi keberhasilan pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat mengambil kartu di kantor Bank DKI dengan membawa dokumen sesuai kondisi berikut:

Advertisement

Datang sendiri: Fotokopi KTP

Diwakilkan oleh anggota keluarga satu KK: Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP pendaftar, KTP dan fotokopi KTP pihak yang mewakilkan

Diwakilkan oleh orang di luar KK:  Surat kuasa bermaterai dan ditandatangani, KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan

Advertisement

Warga Bodetabek yang berhasil mendaftar, dapat menggunakan layanan transportasi umum gratis Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.

 

 

Advertisement

 

Sumber: Kompas.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Tugas Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk oleh Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…

2 days ago

Efek Jera! Dishub Kota Bogor Bakal Terapkan Denda Parkir Liar, Bisa Kena Rp500 Ribu

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…

2 days ago
Advertisement

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

2 days ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

2 days ago

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

3 days ago

Tak Ingin Bebani APBD, DPRD Bogor Usulkan Skema Baru Subsidi Biskita

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…

3 days ago