Umum

Warga Bodetabek Bisa Nikmati Transportasi Gratis Jakarta, Ini Ketentuannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis hingga ke area Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat guna mendukung akses mobilisasi warga Jabodetabek.

Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut, diantaranya, PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK dan karyawan bergaji setara UMP.

Advertisement

Tidak hanya warga Jakarta, layanan transportasi umum gratis Jakarta juga bisa dinikmati oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Berdasarkan informasi dari website resmi Pemprov DKI Jakarta smartcity.jakarta, berikut ini golongan warga Bodetabek yang bisa dapat transportasi umum gratis Jakarta, yakni:

  1. Penerima raskin domisili Bodetabek
  2. Warga Bodetabek penyandang disabilitas
  3. Warga Bodetabek veteran RI
  4. Warga Bodetabek anggota TNI/Polri
  5. Warga Bodetabek pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan.

Kategori warga Bodetabek tersebut merupakan bagian dari 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis Jakarta.

Advertisement

Cara Daftar Transportasi Gratis Jakarta

Agar bisa menikmati layanan transportasi ini, warga wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pendaftaran Online Kunjungi situs resmi: klg.transjakarta.co.id
  • Isi data diri secara lengkap
  • Unggah dokumen yang diperlukan seperti:  KTP, Kartu Keluarga (KK), Pasfoto.
  • Tunggu konfirmasi keberhasilan pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat mengambil kartu di kantor Bank DKI dengan membawa dokumen sesuai kondisi berikut:

Advertisement

Datang sendiri: Fotokopi KTP

Diwakilkan oleh anggota keluarga satu KK: Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP pendaftar, KTP dan fotokopi KTP pihak yang mewakilkan

Diwakilkan oleh orang di luar KK:  Surat kuasa bermaterai dan ditandatangani, KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan

Advertisement

Warga Bodetabek yang berhasil mendaftar, dapat menggunakan layanan transportasi umum gratis Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.

 

 

Advertisement

 

Sumber: Kompas.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsep yang Mirip Minimarket

BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…

2 hours ago

Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Anak Bahlil Sampai Memanggilnya ‘Bapak MBG’

WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…

3 hours ago
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Kasus Online Scam di Kamboja, Ajukan Permohonan Pulang ke Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…

4 hours ago

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

1 day ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

1 day ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

1 day ago