Umum

Warga Bodetabek Bisa Nikmati Transportasi Gratis Jakarta, Ini Ketentuannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis hingga ke area Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat guna mendukung akses mobilisasi warga Jabodetabek.

Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut, diantaranya, PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK dan karyawan bergaji setara UMP.

Advertisement

Tidak hanya warga Jakarta, layanan transportasi umum gratis Jakarta juga bisa dinikmati oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Berdasarkan informasi dari website resmi Pemprov DKI Jakarta smartcity.jakarta, berikut ini golongan warga Bodetabek yang bisa dapat transportasi umum gratis Jakarta, yakni:

  1. Penerima raskin domisili Bodetabek
  2. Warga Bodetabek penyandang disabilitas
  3. Warga Bodetabek veteran RI
  4. Warga Bodetabek anggota TNI/Polri
  5. Warga Bodetabek pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan.

Kategori warga Bodetabek tersebut merupakan bagian dari 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis Jakarta.

Advertisement

Cara Daftar Transportasi Gratis Jakarta

Agar bisa menikmati layanan transportasi ini, warga wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pendaftaran Online Kunjungi situs resmi: klg.transjakarta.co.id
  • Isi data diri secara lengkap
  • Unggah dokumen yang diperlukan seperti:  KTP, Kartu Keluarga (KK), Pasfoto.
  • Tunggu konfirmasi keberhasilan pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat mengambil kartu di kantor Bank DKI dengan membawa dokumen sesuai kondisi berikut:

Advertisement

Datang sendiri: Fotokopi KTP

Diwakilkan oleh anggota keluarga satu KK: Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP pendaftar, KTP dan fotokopi KTP pihak yang mewakilkan

Diwakilkan oleh orang di luar KK:  Surat kuasa bermaterai dan ditandatangani, KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan

Advertisement

Warga Bodetabek yang berhasil mendaftar, dapat menggunakan layanan transportasi umum gratis Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.

 

 

Advertisement

 

Sumber: Kompas.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Jaga Harga Pangan di Tengah Kemarau

WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas…

1 day ago

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat program…

1 day ago
Advertisement

BMKG Pastikan Wilayah RI Sudah Bersih dari Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan wilayah Indonesia, baik…

1 day ago

Siswi Korban Keracunan MBG Disebut Hilang Ingatan 70%, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti kasus…

2 days ago

DPR Soroti Lahan Bekas Karhutla yang Berubah Jadi Perkebunan Sawit

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat terkait menyelidiki dugaan…

2 days ago

KAI Commuter Rekayasa Rangkaian KRL, Rute Bogor Kembali Bertambah 13 Perjalanan

BOGOR - WARTA BOGOR - KAI Commuter kembali menambah 13 perjalanan Commuter Line Bogor mulai…

2 days ago