Umum

Warga Bodetabek Bisa Nikmati Transportasi Gratis Jakarta, Ini Ketentuannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis hingga ke area Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat guna mendukung akses mobilisasi warga Jabodetabek.

Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut, diantaranya, PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK dan karyawan bergaji setara UMP.

Advertisement

Tidak hanya warga Jakarta, layanan transportasi umum gratis Jakarta juga bisa dinikmati oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Berdasarkan informasi dari website resmi Pemprov DKI Jakarta smartcity.jakarta, berikut ini golongan warga Bodetabek yang bisa dapat transportasi umum gratis Jakarta, yakni:

  1. Penerima raskin domisili Bodetabek
  2. Warga Bodetabek penyandang disabilitas
  3. Warga Bodetabek veteran RI
  4. Warga Bodetabek anggota TNI/Polri
  5. Warga Bodetabek pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan.

Kategori warga Bodetabek tersebut merupakan bagian dari 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis Jakarta.

Advertisement

Cara Daftar Transportasi Gratis Jakarta

Agar bisa menikmati layanan transportasi ini, warga wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pendaftaran Online Kunjungi situs resmi: klg.transjakarta.co.id
  • Isi data diri secara lengkap
  • Unggah dokumen yang diperlukan seperti:  KTP, Kartu Keluarga (KK), Pasfoto.
  • Tunggu konfirmasi keberhasilan pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat mengambil kartu di kantor Bank DKI dengan membawa dokumen sesuai kondisi berikut:

Advertisement

Datang sendiri: Fotokopi KTP

Diwakilkan oleh anggota keluarga satu KK: Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP pendaftar, KTP dan fotokopi KTP pihak yang mewakilkan

Diwakilkan oleh orang di luar KK:  Surat kuasa bermaterai dan ditandatangani, KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan

Advertisement

Warga Bodetabek yang berhasil mendaftar, dapat menggunakan layanan transportasi umum gratis Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.

 

 

Advertisement

 

Sumber: Kompas.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

5 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

8 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

9 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

10 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

1 day ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

1 day ago