Berita

Warga Bogor tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000

CIBINONG – WARTABOGOR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan denda sebesar Rp 50.000,- bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sanksi ini mulai berlaku 17 Juli 2020.

“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” kata Bupati Bogor selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (17/7).

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, Ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana umum.

Advertisement

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang Penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 wib pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, Aman dan produktif.

Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB Kali ini yang mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup nomor 40 tahun 2020, Salah satunya mengenai sektor pendidikan. Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus masa pengenalan lingkungan sekolah.

Selain daripada itu hanya diperkenankan secara daring. Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan Pondok pesantren.(republika.co.id)

Advertisement
Share

Recent Posts

Jangan Sepelekan Bersin, Ternyata Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

WARTA BOGOR - Bersin sering kali terjadi secara tiba-tiba dan dianggap sebagai hal biasa. Namun…

3 hours ago

Kota Bogor Raih Penghargaan Kemendagri sebagai Daerah Terbaik dalam Creative Financing

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali meraih penghargaan tingkat nasional setelah mendapat…

8 hours ago
Advertisement

Anggaran Dipangkas, BGN Ubah Fokus Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah strategi pelaksanaan Program Makan Bergizi…

8 hours ago

Polbangtan Kementan Dukung Gerakan Tanam Serempak 50.000 Hektar, Perkuat Peran Petani Milenial Menuju Swasembada Pangan

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR— Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut serta menyukseskan Gerakan Tanam Serempak seluas…

1 day ago

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Bongkar Modus Yayasan Terafiliasi dan Markup Anggaran

JAKARTA - WARTA BOGOR - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai…

1 day ago

Transformasi Pasca Haji: Meraih Kesalehan Spiritual, Menebar Kesalehan Sosial

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor Sekretaris Pengurus Daerah Al…

1 day ago