Berita

Warga Bogor tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000

CIBINONG – WARTABOGOR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan denda sebesar Rp 50.000,- bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sanksi ini mulai berlaku 17 Juli 2020.

“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” kata Bupati Bogor selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (17/7).

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, Ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana umum.

Advertisement

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang Penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 wib pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, Aman dan produktif.

Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB Kali ini yang mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup nomor 40 tahun 2020, Salah satunya mengenai sektor pendidikan. Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus masa pengenalan lingkungan sekolah.

Selain daripada itu hanya diperkenankan secara daring. Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan Pondok pesantren.(republika.co.id)

Advertisement
Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

22 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

1 day ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

1 day ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

1 day ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

2 days ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago