Berita

Warga Bogor tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000

CIBINONG – WARTABOGOR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan denda sebesar Rp 50.000,- bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sanksi ini mulai berlaku 17 Juli 2020.

“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” kata Bupati Bogor selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (17/7).

Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, Ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana umum.

Advertisement

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang Penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 wib pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, Aman dan produktif.

Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB Kali ini yang mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup nomor 40 tahun 2020, Salah satunya mengenai sektor pendidikan. Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus masa pengenalan lingkungan sekolah.

Selain daripada itu hanya diperkenankan secara daring. Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan Pondok pesantren.(republika.co.id)

Advertisement
Share

Recent Posts

BGN Hentikan Sementara Program MBG di Wilayah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program…

19 minutes ago

Demi Kesehatan & Keselamatan, Pemkot Bogor Berlakukan PJJ Mulai Senin, 7 September 2026

BOGOR — Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan, Pemerintah Kota Bogor…

16 hours ago
Advertisement

Alpukat Garuda Yaksa: Keunggulan Kebanggaan Pertanian Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Indonesia kaya akan ragam varietas alpukat unggulan, dan salah satu yang menjadi…

22 hours ago

Alpukat Aligator: Si Raksasa Berkulit Kasar yang Kaya Rasa

BOGOR-WARTA BOGOR — Di dunia alpukat Indonesia, ada satu varietas yang mudah dikenali sekaligus membuat…

1 day ago

Waspada Abu Vulkanik: Lindungi Diri dan Keluarga, Ini Langkah Pencegahan dari Dinkes Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 6 September 2026 — Potensi abu vulkanik dari aktivitas gunung berapi di sekitar…

1 day ago

BMKG: Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, Banten dan Jawa Barat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi sejak Jumat malam menyebabkan…

1 day ago