CIBINONG – WARTABOGOR.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan denda sebesar Rp 50.000,- bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sanksi ini mulai berlaku 17 Juli 2020.
“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” kata Bupati Bogor selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (17/7).
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, Ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang Penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 wib pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, Aman dan produktif.
Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB Kali ini yang mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup nomor 40 tahun 2020, Salah satunya mengenai sektor pendidikan. Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus masa pengenalan lingkungan sekolah.
Selain daripada itu hanya diperkenankan secara daring. Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan Pondok pesantren.(republika.co.id)
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…