Umum

ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

WARTABOGOR.id- Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Sanksi bagi ASN yang nekat cuti pada akhir tahun
Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Advertisement

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan bahwa PNS wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Yang melanggar nanti akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” paparnya.

Advertisement

Adapun pemberian sanksi ini berada di bawah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Yang akan memproses lebih lanjut ialah PPK atau PYB (Pejabat yang Berwenang) di instansi masing-masing,” tutur Satya.

Sementara bagi PPPK, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada kontrak kerjanya.

Advertisement

“PPPK sanksinya mengacu ke kontrak mereka,” terang Satya.

Tingkat hukuman disiplin PNS
Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Advertisement

Hukuman disiplin sedang
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:

Advertisement

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Kompas.com)

Share

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Jaga Harga Pangan di Tengah Kemarau

WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas…

1 day ago

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat program…

1 day ago
Advertisement

BMKG Pastikan Wilayah RI Sudah Bersih dari Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan wilayah Indonesia, baik…

1 day ago

Siswi Korban Keracunan MBG Disebut Hilang Ingatan 70%, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti kasus…

2 days ago

DPR Soroti Lahan Bekas Karhutla yang Berubah Jadi Perkebunan Sawit

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat terkait menyelidiki dugaan…

2 days ago

KAI Commuter Rekayasa Rangkaian KRL, Rute Bogor Kembali Bertambah 13 Perjalanan

BOGOR - WARTA BOGOR - KAI Commuter kembali menambah 13 perjalanan Commuter Line Bogor mulai…

2 days ago