Umum

Motif Dua Wanita di Lebak Bersumpah sambil Injak Al-Quran

LEBAK – WARTA BOGOR – Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT dalam kasus dugaan penistaan agama setelah keduanya melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi antara kedua pelaku. NR merasa kehilangan alat makeup yang sebelumnya dipesan secara online, lalu menuduh MT sebagai pihak yang mengambil barang tersebut tanpa bukti yang jelas.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Advertisement

Karena tidak menemukan titik terang, keduanya kemudian melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an, namun dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menginjak kitab suci tersebut.

Polres Lebak telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus ini dan keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” ujar Moestafa Ibnu Syafir.

Advertisement

Menurut Moestafa, tindakan yang dilakukan kedua tersangka merupakan bentuk penistaan agama karena dilakukan secara sadar, mengingat Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” jelasnya.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.

Advertisement

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia memastikan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus ini secara cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Tak Perlu Modal Besar, Ini 6 Cara Dapat Uang Tambahan Cuma Bermodal HP dan Internet

BOGOR-WARTA BOGOR – Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, warga Bogor kini punya banyak…

5 hours ago

Presiden Prabowo Klaim Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan segera memiliki motor listrik…

7 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

1 day ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

1 day ago

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

1 day ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

2 days ago