Umum

Motif Dua Wanita di Lebak Bersumpah sambil Injak Al-Quran

LEBAK – WARTA BOGOR – Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT dalam kasus dugaan penistaan agama setelah keduanya melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi antara kedua pelaku. NR merasa kehilangan alat makeup yang sebelumnya dipesan secara online, lalu menuduh MT sebagai pihak yang mengambil barang tersebut tanpa bukti yang jelas.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Advertisement

Karena tidak menemukan titik terang, keduanya kemudian melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an, namun dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menginjak kitab suci tersebut.

Polres Lebak telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus ini dan keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” ujar Moestafa Ibnu Syafir.

Advertisement

Menurut Moestafa, tindakan yang dilakukan kedua tersangka merupakan bentuk penistaan agama karena dilakukan secara sadar, mengingat Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” jelasnya.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.

Advertisement

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia memastikan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus ini secara cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Laksa Pak Inin Cihideung Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda

BOGOR - WARTA BOGOR - Kuliner legendaris Laksa Pak Inin Cihideung mendapat pengakuan sebagai Warisan…

46 minutes ago

Karhutla Indonesia Ancam ASEAN, ASMC Keluarkan Peringatan Tertinggi

WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu kekhawatiran terhadap meluasnya kabut…

2 hours ago
Advertisement

Polbangtan Kementan Dorong Kepemimpinan Muda untuk Kawal Kebijakan Pangan Nasional

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…

3 days ago

Polbangtan Kementan Jajaki Teknologi Drone Pertanian Korea Selatan, Perkuat Wawasan SDM Pertanian Menuju Pertanian Modern

SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…

3 days ago

Evaluasi K-Smart Farm, Polbangtan Kementan Perkuat Keberlanjutan Smart Farming Indonesia

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…

3 days ago

IHSG Anjlok 11,16%, Rencana MSCI Picu Kekhawatiran Investor

WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…

3 days ago