Umum

Motif Dua Wanita di Lebak Bersumpah sambil Injak Al-Quran

LEBAK – WARTA BOGOR – Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT dalam kasus dugaan penistaan agama setelah keduanya melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi antara kedua pelaku. NR merasa kehilangan alat makeup yang sebelumnya dipesan secara online, lalu menuduh MT sebagai pihak yang mengambil barang tersebut tanpa bukti yang jelas.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Advertisement

Karena tidak menemukan titik terang, keduanya kemudian melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an, namun dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menginjak kitab suci tersebut.

Polres Lebak telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus ini dan keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” ujar Moestafa Ibnu Syafir.

Advertisement

Menurut Moestafa, tindakan yang dilakukan kedua tersangka merupakan bentuk penistaan agama karena dilakukan secara sadar, mengingat Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” jelasnya.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.

Advertisement

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia memastikan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus ini secara cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

4 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

6 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

6 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

2 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

2 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

2 days ago