Umum

Motif Dua Wanita di Lebak Bersumpah sambil Injak Al-Quran

LEBAK – WARTA BOGOR – Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT dalam kasus dugaan penistaan agama setelah keduanya melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi antara kedua pelaku. NR merasa kehilangan alat makeup yang sebelumnya dipesan secara online, lalu menuduh MT sebagai pihak yang mengambil barang tersebut tanpa bukti yang jelas.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Advertisement

Karena tidak menemukan titik terang, keduanya kemudian melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an, namun dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menginjak kitab suci tersebut.

Polres Lebak telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus ini dan keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” ujar Moestafa Ibnu Syafir.

Advertisement

Menurut Moestafa, tindakan yang dilakukan kedua tersangka merupakan bentuk penistaan agama karena dilakukan secara sadar, mengingat Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” jelasnya.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.

Advertisement

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia memastikan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus ini secara cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Komnas HAM ungkap Anggaran Pelanggaran HAM Berat 2027 Rp 0, Ini Penjelasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran…

3 hours ago

Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi, DPR Soroti Kinerja dan Pengawasan BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus keracunan program Makan Bergizi…

8 hours ago
Advertisement

IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI

BOGOR-WARTA BOGOR – Keberhasilan Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) dalam mendorong kemandirian…

9 hours ago

10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian

BOGOR-WARTA BOGOR – Memasuki Tahun Akademik 2026/2027, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menyelenggarakan Masa…

9 hours ago

Wali Kota Bogor Minta Konsep Leuweung Batutulis Dikembalikan sebagai Hutan Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Konsep pembangunan Leuweung Batutulis yang saat ini tengah dikerjakan oleh…

13 hours ago

Jadi Tamu Kehormatan, Prabowo Bertolak ke Rusia Hadiri Eastern Economic Forum ke-11

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, untuk menghadiri Eastern…

15 hours ago