Umum

Bekuk Sindikat Curanmor, Polresta Bogor Kota Sita 53 Sepeda Motor

BOGOR – WARTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dan unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2025.

Pengungkapan kasus ini berbuah manis dengan penangkapan tiga pelaku utama dan penyitaan 53 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah AS (Ahmad Sanwani), AM (Abdul Mutolib), dan AA (Asep Awaludin).

Advertisement

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, baik di wilayah Kota Bogor maupun Provinsi Banten.

Mereka merupakan bagian dari jaringan spesialis curanmor lintas daerah yang telah beraksi di lebih dari 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan hingga menjangkau Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan modus operasi sindikat ini para pelaku memiliki peran yang terbagi dengan rapi. Ada yang bertugas memantau situasi, bertindak sebagai eksekutor (pemetik motor), dan joki yang bertugas membawa kabur kendaraan hasil curian.

Advertisement

Aksi mereka selalu dilakukan pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dilakukan secara sistematis dan teliti,” kata AKP Aji Riznaldi dalam konferensi pers.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan unit Reskrim Polsek jajaran.” lanjutnya.

Advertisement

Dari hasil penggerebekan di berbagai lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya :

  • 53 unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat sah
  • 14 mata kunci
  • 2 kunci letter T
  • 2 kunci magnet
  • 6 kunci duplikat
  • 2 senjata tajam jenis golok
  • 2 STNK
  • 1 alat hisap narkoba jenis sabu
  • Beberapa pakaian pelaku dan dokumen identitas

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan proses lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Tribratanews. Jabar

Advertisement
Share

Recent Posts

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

19 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

20 hours ago
Advertisement

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

21 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

2 days ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

2 days ago

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

2 days ago